JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali mendatangi Kejaksaan Agung membawa sejumlah boks kontainer yang berisi barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Rabu (15/7/2026) siang.
Penyidik mengeluarkan 2 boks kontainer berukur besar dan satu berukuran kecil.
Penyidik juga menurunkan 2 bingkai berukuran besar dan kecil yang ditutupi kain, kemudian langsung dibawa masuk ke salah satu ruangan di Gedung Bundar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin terkait dengan supervisi perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ketika ditanya apakah KPK akan mengambil alih penanganan perkara eks Jampidsus, Setyo mengatakan menghargai proses penyidikan yang berlangsung di Kejagung.
Usai menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik kasus eks Jampidsus, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas dan bukti dari penyidik kepolisian.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, tim khusus terdiri dari 9 orang yang mayoritas diisi oleh jaksa mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dicekal 20 hari, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, atas permintaan Polda Metro Jaya.
Lalu bagaimana sebenarnya kewenangan kasus ini akan ditangani. Untuk membahasnya sudah bergabung bersama Sapa Indonesia Malam, Laode Muhammad Syarif selaku Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019, dan ada juga Usman Hamid, selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional.
Baca Juga: Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie, KPK: Sudah Koordinasi dengan Kejagung dan Polri
#febrieadriansyah #jampidsus #korupsi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus febrie
- febrie andriansyah
- korupsi
- supervisi kpk
- kejagung
- 3 korupsi





