Rosan Bicara Lagi Soal Danantara Miliki Saham di Bursa: Kita Berminat!

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: CEO Danantara Rosan P. Roeslani. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Danantara tertarik untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi yang tengah disiapkan.

Menurut dia, langkah demutualisasi yang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.

"Oh iya tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini karena ini juga memang salah satu apa yang dilakukan yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan dari bagaimana agar bursa kita ini lebih baik dari segi tata kelola baik dari transparansi, akuntabilitas," kata Rosan di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026).


Rosan memandang bahwa kepercayaan merupakan hal utama dalam perdagangan di pasar modal. Oleh sebab itu, penguatan struktur kepemilikan dan tata kelola dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas bursa.

"Jadi dalam hal ini tentunya Danantara kita sangat tertarik karena kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund-nya juga memiliki porsi di dalam kepemilikannya," kata dia.

Meski begitu, Rosan mengungkapkan besaran kepemilikan saham yang akan diambil Danantara masih dalam tahap kajian.

"Kita lagi kaji, kita lagi kaji berapa persen karena ya poin intinya kita bersama ingin membangun bursa kita agar menjadi lebih baik, lebih apa lebih optimal lah," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan.

Dalam aturan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga yang dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI yaitu antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis aturan tersebut.

Baca: Kiblat Pusat Finansial Bentukan RI, Dubai atau Singapura?

(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Rapor RI Terbelah, Apa Yang Sebenarnya Dilihat Tiga Raksasa Rating?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Satpol PP Aceh Barat Ambil Uang Pengemis Tunanetra, Bupati Buka Suara
• 13 jam laludetik.com
thumb
Dimas Drajad Pamit dari Persib Bandung
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Song Kang Jadi Pianis yang Perfeksionis di Drakor Baru Four Hands, Two Sonatas
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Yordania Tembak Jatuh Tiga Rudal Iran yang Melintas di Wilayah Udaranya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Yoon Jaehyuk, Member Treasure yang Pernah Ditawari Jadi Trainee mulai dari SM, JYP, CUBE, Woollim, Pledis & Yuehua
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.