Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) tengah merumuskan rekomendasi strategis guna memperkuat keterwakilan perempuan dalam rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hasil rumusan ini akan segera diserahkan kepada pimpinan DPR RI, Komisi II, Badan Legislasi (Baleg), serta para pemangku kepentingan terkait.
Rekomendasi strategis tersebut disusun berdasarkan hasil kajian dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), serta anggota DPR dan DPD. Dokumen ini ditargetkan menjadi bagian penting dari pembahasan revisi UU Pemilu sebelum tahapan politik tahun 2027 dimulai.
Anggota DPR RI Komisi I sekaligus perwakilan KPP RI, Nurul Arifin, menjelaskan bahwa rekomendasi ini disusun dari perspektif perempuan guna merespons sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak dan partisipasi politik perempuan yang hingga kini belum diimplementasikan secara maksimal.
"FGD ini dibuat untuk nantinya bisa menghasilkan rekomendasi yang akan kita berikan kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, kemudian juga pimpinan Baleg dan stakeholder terkait. Karena ini menyangkut soal revisi UU Pemilu yang sampai saat ini belum dilaksanakan," ujar Nurul Arifin dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 16 Juli 2026.
Soroti Dua Putusan Krusial Mahkamah Konstitusi
Dalam penyusunan rekomendasi tersebut, KPP RI menyoroti dua hal krusial berdasarkan putusan MK. Pertama, penegasan kewajiban bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif.
Kedua, KPP RI menyoroti putusan MK mengenai penempatan minimal 30 persen perempuan di posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Nurul menyayangkan bahwa hingga hari ini, putusan tersebut masih jauh dari tahap implementasi yang diharapkan.
"Hal lain yang penting adalah 30 persen perempuan di parlemen itu mendapatkan posisinya di AKD, yang sampai hari ini keputusan MK itu belum diimplementasikan. Nah, ini kan perlu perhatian dari para pimpinan partai dan pimpinan fraksi, bagaimana mengimplementasikan keputusan tersebut," tegasnya.
Dukungan penuh dari pimpinan partai politik dan fraksi di parlemen dinilai menjadi kunci utama agar ruang bagi perempuan di ranah legislatif dan pengambilan keputusan dapat benar-benar terwujud sesuai amanat konstitusi.




