jpnn.com, JAKARTA - Tersangka teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan yakni MY (34) ternyata terlilit berbagai utang.
Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar mengatakan MY selama ini kerap didatangi para penagih utang, mulai dari pinjol, bank keliling, hingga koperasi.
BACA JUGA: Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Ditetapkan Jadi Tersangka
Awalnya Anton menceritakan karena banyaknya laporan dari Aplikasi JAKI terkait maraknya pinjol di wilayahnya, sehingga mendapat teguran dari lurah.
Setelah ditelusuri, laporan tersebut dilakukan oleh MY sendiri, karena dia bingung selalu didatangi para penagih utang.
BACA JUGA: Mendikdasmen Minta Anak Pelaku Teror Bom SD di Jaksel Dijaga, Jangan Jadi Korban Bully
"Karena dia (MY) banyak terjerat pinjol, gitu," kata Anton di Srengseng Sawah, Rabu (15/7).
Kendati demikian, Anton mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa total jeratan pinjol yang harus dibayar MY.
Tetapi, warga merasa resah lantaran banyaknya penagih utang yang mendatangi lingkungan sekitar rumah.
"Saya sebagai RT kan mengawasi setiap keseharian warga saya, gitu. Yang saya tahu sih ya dia ada masalah dari sisi keuangan, gitu," katanya.
Anton menambahkan MY tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga tidak memiliki penghasilan untuk diberikan kepada keluarganya.
"Terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC. Kadang ikut orang tuanya bantu-bantu servis AC, cuci AC," kata Anton.
Diketahui, Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7).
Pelaku MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
MY juga pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke ketua RT tempatnya tinggal.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




