Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Penerbitan sprindik ini menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau.
Sementara Sprindik Nomor 44 menangani dugaan korupsi dalam proyek PLTU PLN yang menyebabkan peristiwa blackout.
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk melanjutkan penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI berdasarkan pelimpahan dari penyidik Polri.
“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar penanganan perkara berjalan optimal.
“Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, khususnya dalam aspek supervisi. Kami juga terbuka terhadap pengawasan dari Komisi III DPR RI,” katanya.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Mayoritas anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara yang telah dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri.
Inilah nama-nama sembilan penyidik tersebut:
1. Agus Salim Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
2. Muhibuddin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
3. Chatarina Muliana Girsang Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
4. Riono Inspektor Keuangan I Jamwas.
5. Agus Sahat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
6. Irene Putri Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Rinaldi Umar Wakajati Banten.
8. Zet Tadong Allo Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
9. Hari Wibowo Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
(faz)




