REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan atas 23 permohonan uji materi pada Kamis. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Dari total permohonan tersebut, tiga di antaranya menyangkut pengujian terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ketiga permohonan terkait UU Minerba itu masing-masing bernomor 184/PUU-XXIII/2025, 202/PUU-XXIII/2025, dan 160/PUU-XXIII/2025. Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas pelaku UMKM, mahasiswa, dan dosen. Mereka menguji sedikitnya 13 pasal dalam UU Minerba, termasuk ketentuan mengenai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pemeriksaan permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 digabungkan dengan permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memutuskan menggabungkan keduanya karena memiliki isu pengujian norma yang sama.
Sementara itu, permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba. Enam pemohon yang terdiri dari mahasiswa, aktivis mangrove, buruh tani, dan peneliti mempertanyakan kuasa negara dalam tata kelola pertambangan minerba.
Selain UU Minerba, sidang putusan juga akan membacakan hasil atas sejumlah permohonan uji materi terhadap berbagai undang-undang lainnya. Beberapa di antaranya adalah pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Berikut rincian 23 permohonan yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis:
1. Permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 2. Permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi UU No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 3. Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 perihal uji materi UU No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 4. Permohonan nomor 213/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 20/2025 tentang KUHAP. 5. Permohonan nomor 211/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 34/2004 tentang TNI sebagaimana diubah UU No. 3/2025. 6. Permohonan nomor 203/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 7. Permohonan nomor 201/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah UU No. 2/2014. 8. Permohonan nomor 205/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 35/2009 tentang Narkotika. 9. Permohonan nomor 202/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 1/2023 tentang KUHP. 10. Permohonan nomor 192/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Lampiran UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. 11. Permohonan nomor 191/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 2/2011 tentang Partai Politik. 12. Permohonan nomor 238/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 13. Permohonan nomor 240/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU KUHAP. 14. Permohonan nomor 234/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 43/2009 tentang Kearsipan. 15. Permohonan nomor 232/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. 16. Permohonan nomor 237/PUU-XXIV/2026 menyoal UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 17. Permohonan nomor 235/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan RI. 18. Permohonan nomor 204/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 19. Permohonan nomor 231/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU KUHAP. 20. Permohonan nomor 230/PUU-XXIV/2026 menyoal UU KUHAP. 21. Permohonan nomor 229/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. 22. Permohonan nomor 226/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 23. Permohonan nomor 222/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi UU No. 1/2015 tentang Pilkada.