Editorial MI: Api Pembiaran Pembakaran Lahan

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

LONCENG bahaya berdentang kencang dari kawasan hutan dan lahan gambut kita. Data terbaru mencatat sebuah ironi yang membelalakkan mata sekaligus menyesakkan dada.

Sejak Januari hingga 15 Juni 2026, jumlah hotspot atau titik panas yang menandai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melonjak drastis hingga 205% jika dibandingkan dengan di periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan, total luasan yang terbakar mencapai lebih dari 107 ribu hektare.
 

Baca Juga :

Menhut Fokus Memperkuat Penanganan untuk Tekan Kasus Karhutla

Setiap tahun, pola yang muncul nyaris sama dan kini kian meluas. Api timbul di kawasan yang sama, lahan gambut kembali terbakar, asap mengancam kesehatan masyarakat, dan aparat kembali disibukkan dengan pemadaman. Peningkatan titik panas itu memperlihatkan bahwa persoalan karhutla belum pernah benar-benar diselesaikan dari hulunya.

Penyebabnya bukan semata faktor alam, melainkan aktivitas manusia yang berlangsung secara sistematis. Berulang kali aparat mengungkap pelaku pembakaran lahan yang bekerja untuk korporasi. Modusnya hampir seragam, yakni membakar semak dan vegetasi untuk menekan biaya pembukaan lahan bagi perkebunan maupun kegiatan usaha lainnya.

Lonjakan titik panas menelanjangi dengan sempurna betapa lemah dan longgarnya pengawasan serta evaluasi pemerintah terhadap izin-izin konsesi perusahaan di kawasan hutan dan gambut. Ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah rentan seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat, sedangkan kewajiban untuk pencegahan api lebih sering berhenti di atas kertas.

Lebih parah lagi, penegakan hukum kita masih jauh dari kata memadai untuk menimbulkan efek jera. Berdasarkan catatan panjang penanganan karhutla, banyak korporasi besar yang lahannya terbakar hingga ribuan hektare di kawasan Sumatra dan Kalimantan hanya berujung pada sanksi administratif, teguran tertulis, atau sekadar pembekuan izin sementara.


Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. MGN.

Berbagai putusan pengadilan yang menjatuhkan denda perdata hingga triliunan rupiah kepada korporasi pembakar lahan acapkali mangkrak dan sulit dieksekusi oleh negara.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki peta sebaran hotspot, riwayat kebakaran, dan kawasan gambut yang rentan. Data tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melakukan inspeksi berkala terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.

Bila lokasi yang sama kembali terbakar, evaluasi terhadap izin usaha semestinya menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Negara harus berani mencabut izin usaha perusahaan. Aset mereka pun mesti disita disertai pemenjaraan direksi korporasi pembakar lahan, bukan berhenti pada pekerja lapangan.

Kementerian Kehutanan selayaknya pula mengumumkan secara transparan nama-nama perusahaan yang lahannya menjadi titik panas, lalu secara otomatis menyegel lahan tersebut sebagai langkah keadilan preventif.
 

Baca Juga :

BMKG Ungkap Fakta-Fakta El Nino, Ternyata Tak Terjadi Setiap Musim Kemarau

Kini, kita berhadapan dengan ancaman yang jauh lebih luas dan ganas. Memasuki Juli hingga September 2026, Indonesia diprediksi menghadapi puncak musim kemarau yang diperparah oleh kedatangan fenomena cuaca El Nino.

Kombinasi maut antara cuaca ekstrem, lahan gambut yang mengering, dan 'bara api' yang sengaja ditinggalkan, berpotensi menciptakan neraka ekologis. Jika pada pertengahan Juni saja peningkatannya sudah mencapai 205%, berapa ratus ribu hektare lagi kawasan hutan dan lahan gambut yang akan hangus?

Selama pembakar lahan masih merasa lebih murah membayar risiko daripada mematuhi aturan, api akan terus kembali, sebab karhutla adalah konsekuensi dari pembiaran. Negara harus memilih, terus menghitung hotspot setiap tahun, atau akhirnya memutus mata rantai kejahatan yang menyulut api karhutla.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hilirisasi Triwulan II 2026 Capai Rp152,7 Triliun, Bauksit Jadi Kontributor Utama
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Olahraga yang Minim Cedera untuk Penderita Obesitas
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Peringati Hari Anak, manajemen Ancol gratiskan tiket unit rekreasi
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Selidiki Hilangnya Mahasiswi Unisba Asal Cicalengka
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Di Tengah Perkara Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Enjoy Silaturahmi ke Banyak Tokoh Agama sampai Ikuti Kajian
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.