Janggal! Titiek Soeharto Cecar Wamenhut soal Permenhut 9/2026 yang Ditandatangani Saat Menteri Umrah

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID– Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berlangsung dinamis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto secara langsung mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Juli 2026.

Titiek menyoroti kronologi penandatanganan aturan tersebut. Pasalnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui sedang melaksanakan ibadah umrah sejak Sabtu (11/7/2026).

BACA JUGA:Ramai TNI Jaga Rumah Jampidsus, Hasan Nasbi: Perpres agar Penegakan Hukum Tak Diganggu

"Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," tegas Titiek Soeharto dalam rapat tersebut.

Menurut Titiek, ada kejanggalan waktu yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Ia meminta penjelasan dari Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang mewakili Menteri Raja Juli Antoni dalam rapat tersebut.

Rapat juga membahas Laporan Kinerja Pengelolaan Anggaran (LKPP) Tahun Anggaran 2025 dan sejumlah isu aktual kehutanan lainnya.

Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 diketahui mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Regulasi ini menjadi sorotan karena diterbitkan dalam waktu yang dinilai tidak tepat secara prosedural.

BACA JUGA:Soal Revisi UU Hak Cipta, Google Nyatakan Siap Beri Masukan kepada Pemerintah

Komisi IV DPR RI menyatakan akan terus mengawasi proses penerbitan regulasi di lingkungan Kementerian Kehutanan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengungkapkan hal demikian itu terkait mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) di internal kementerian.

Namun pihaknya memutuskan untuk menahan sementara regulasi itu. "Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan," jawabnya.

BACA JUGA:Menkop: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Akan Disesuaikan dengan Kinerja Usaha

Mendengar jawaban itu, para wakil rakyat menimpali hingga interupsi. Ada yang memperlihatkan bukti bahwa Permenhut dimaksud sudah masuk Lembaran Negara dengan nomor Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 468.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Menjaga Tubuh Tetap Sejuk Tanpa AC saat Cuaca Panas
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ada Kopdes Merah Putih, Penyerapan Anggaran Kemenkop Capai Rp1 Triliun di 2025
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejagung Ubah Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Saksi, Beda dari Penetapan Polisi
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sucor AM Catat Dana Kelolaan Rp 42,6 Triliun, AUM Tumbuh 96 Persen
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Open Trip Berujung Duka, Pasutri Asal China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo
• 17 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.