Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial memastikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT/Program Sembako Triwulan III 2026 mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa bansos PKH dan BPNT/Program Sembako untuk periode Juli-September 2026 akan mulai disalurkan pada 20 Juli mendatang. Informasi tersebut diumumkan Kemensos pada 13 Juli 2026.
Pemerintah kini memasuki tahap penyaluran bansos Triwulan III 2026 untuk dua program utama, yakni PKH dan BPNT/Program Sembako. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah menerima dan memproses pembaruan data penerima manfaat.
Data penerima bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Permensos No. 3/2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program kesejahteraan sosial.
Kepastian terbaru dari Kemensos adalah PKH dan BPNT/Program Sembako Triwulan III mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.
Triwulan III mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Artinya, bantuan yang mulai diproses pada 20 Juli merupakan alokasi untuk periode tiga bulan tersebut.
Baca Juga
- Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Cair Juli 2026: Cek Jadwal, Desil & Nominalnya
- Bansos Beras 30 Kg Cair Mulai Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Dapatnya
- Cara Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Juli 2026 Via Online dan Offline
Penyaluran bansos Triwulan III 2026 mencakup periode Juli hingga September. Jadwal pencairan dapat dipahami sebagai berikut:
- Periode bantuan: Juli-September 2026.
- Awal penyaluran: mulai 20 Juli 2026.
- Program yang disalurkan: PKH dan BPNT/Program Sembako.
- Skema penyaluran: bertahap, sesuai kesiapan data dan saluran penyalur.
Pada penyaluran bansos sebelumnya, Kemensos menjelaskan bahwa PKH disalurkan bertahap dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur, baik secara tunai maupun nontunai.
Sementara Program Sembako merupakan pengembangan dari BPNT yang digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan KPM. Penyaluran dapat dilakukan melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia sesuai ketentuan pemerintah dan status masing-masing KPM.
Nominal Bansos PKH yang CairNominal PKH tidak sama untuk setiap keluarga. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan komponen yang tercatat dalam keluarga penerima.
Rujukan nominal PKH per tahap yang masih digunakan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil atau nifas Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD atau sederajat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP atau sederajat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA atau sederajat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH diterima sesuai komponen yang terdaftar. Komponen kesehatan mencakup ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, komponen pendidikan mencakup anak sekolah, sedangkan komponen kesejahteraan sosial mencakup lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
Nominal BPNT atau Program Sembako yang CairBPNT yang dalam regulasi disebut Program Sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM. Jika bantuan Triwulan III untuk Juli, Agustus, dan September dibayarkan sekaligus, maka jumlah yang diterima KPM menjadi: Rp200.000 × 3 bulan = Rp600.000.
Pada penyaluran sebelumnya, Kemensos menyebut setiap KPM BPNT/Sembako menerima Rp200.000 per bulan. Sebutan resmi BPNT dalam regulasi adalah Program Sembako. Permensos No. 4/2023 mengatur pelaksanaan Program Sembako dan masih berstatus berlaku.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNTSyarat penerima PKH dan BPNT/Program Sembako tidak cukup hanya “terdaftar dalam DTSEN”. Penerima tetap harus memenuhi kriteria program dan ditetapkan sebagai KPM.
Secara umum, syarat yang perlu diperhatikan adalah:
- Memiliki NIK dan data kependudukan yang valid.
- Terdata dalam DTSEN.
- Masuk kelompok keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan.
- Berada dalam kelompok desil prioritas, terutama desil 1 sampai desil 4.
- Untuk PKH, memiliki komponen penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
- Untuk BPNT/Program Sembako, ditetapkan sebagai KPM Program Sembako oleh pemerintah.
- Lolos verifikasi dan penetapan penerima pada periode berjalan.
Laman Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa desil 1-4 atau kelompok 40% terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos apabila data tidak sesuai.
Masuk desil 1-4 tidak otomatis membuat seseorang menerima bansos. Status tersebut berarti keluarga dapat diusulkan dan tetap harus melalui proses verifikasi serta penetapan pemerintah.
Perubahan Penerima Bansos Triwulan IIIPada penyaluran bansos Triwulan III 2026, daftar penerima dapat berubah karena proses pemutakhiran data. Perubahan dapat mencakup tiga kelompok:
- KPM lama yang tetap menerima bantuan.
- KPM lama yang tidak lagi menerima bantuan karena tidak memenuhi kriteria terbaru.
- Penerima baru yang masuk setelah proses pemutakhiran dan verifikasi data.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena kondisi ekonomi berubah, penerima meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, NIK tidak valid, atau keluarga tidak lagi memiliki komponen PKH.
Dengan demikian, bansos PKH dan BPNT/Program Sembako Triwulan III 2026 dipastikan mulai disalurkan pada 20 Juli 2026. Namun, pencairan dilakukan bertahap dan jumlah bantuan yang diterima setiap KPM bergantung pada jenis program serta komponen yang tercatat.
Masyarakat dapat rutin mengecek status penerima melalui kanal resmi Kemensos dan memastikan data kependudukan sudah sesuai agar tidak tertinggal informasi pencairan terbaru.
Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.
Nominal PKH bervariasi, misalnya ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, anak SD Rp225.000 per tahap, dan lanjut usia Rp600.000 per tahap.
Syaratnya termasuk memiliki NIK valid, terdata dalam DTSEN, dan masuk kelompok keluarga miskin atau rentan miskin.
Penyaluran dilakukan bertahap mulai 20 Juli 2026, sesuai kesiapan data dan saluran penyalur.
Nominal BPNT atau Program Sembako adalah Rp200.000 per bulan.





