Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

disway.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi luncurkan program sertifikat tanah gratis untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Melalui program ini, pemerintah membagikan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditargetkan terbit tanpa dipungut biaya.

Adapun program tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:Janggal! Titiek Soeharto Cecar Wamenhut soal Permenhut 9/2026 yang Ditandatangani Saat Menteri Umrah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa total kuota sertifikasi tanah itu ditargetkan mencapai 8 juta hingga 2028.

Ia mengungkapkan masih terdapat banyak rumah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Salah satunya berasal dari hunian yang dibangun melalui program bantuan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang hingga kini proses sertifikasinya belum seluruhnya rampung.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara daftar program 1 juta sertifikat tanah gratis? Simak informasinya berikut ini.

Ketegori Masyarakat Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis 1. Penerima Program Bedah Rumah

Masyarakat yang pernah menerima program bedah rumah dapat mengikuti program 1 juta sertifikat tanah gratis dari pemerintah.

Beberapa kementerian telah mengadakan program bedah rumah yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:Tekanan Nilai Tukar Hantui Pengusaha, Kadin Institute: Kepastian Kebijakan Pemerintah Jadi Kunci Pemulihan

Selain itu, penerima BSPS termasuk yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2015, juga masuk dalam kategori yang dapat mengikuti program tersebut.

2. Penerima FLPP

Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga bisa menerima program namun hanya untuk hak guna bangun (HGB) individu.

3. Bangun Rumah Sendiri

Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah sendiri juga masuk dalam kategori penerima program 1 juta sertifikat tanah gratis.

Adapun kriterianya, berdasarkan ketentuan baru yang dibuat oleh Kementerian PKP.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
• 7 jam laludetik.com
thumb
Truk Molen Sempat Nyangkut di Jembatan Matraman, Begini Penampakannya
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Ketentuan Pakaian Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Dimulai 17 Juli
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Sinopsis Drama Korea Dream to You yang Dibintang Hwang In Youp, Saat Cinta Pertama dan Impian Kembali Menghampiri
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Sambut Usulan Kepala Daerah Dapat Bonus PAD, Mendagri: Dorong Pemikiran dan Kreasi
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.