Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir tanpa titik terang. Di tengah saling klaim yang berkembang, muncul satu usulan agar perdebatan panjang tersebut dihentikan melalui langkah ilmiah yang dinilai lebih objektif daripada sekadar adu opini.
Sosiolog Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Ciek Julyati Hisyam, menilai penyelesaian terbaik adalah membawa dokumen yang dipersoalkan ke laboratorium independen. Menurutnya, hasil pemeriksaan dari lembaga yang benar-benar netral berpotensi menjadi jawaban yang dapat diterima semua pihak.
"Saya mengatakan bahwa harus dilakukan oleh laboratorium independen. Jadi nanti dibawa. Itu yang tadi produknya (diupload) Dian Sandi," kata Ciek.
Tak hanya mengusulkan uji laboratorium, Ciek juga mempertanyakan asal-usul dokumen yang sebelumnya diunggah Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama. Menurutnya, sumber dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bagian dari proses pembuktian.
Baca Juga: Dicap Pengkhianat, Rismon Balas Roy Suryo Cs: Sekarang Mereka Hancur-hancuran!
"Apakah Dian Sandi itu punya ijazah itu sampai bisa mengupload seperti itu? Nah Dian Sandi dapetin dari siapa?" ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar dokumen yang diunggah Dian Sandi turut dihadirkan dan diperiksa bersama dokumen yang selama ini disebut berada dalam penguasaan Jokowi.
"Kemudian yang punyanya Pak Jokowi itu kan Pak Jokowi yang simpan. Menurut UGM, kan tidak disimpan oleh UGM. Tapi sudah diserahkan kepada Pak Jokowi," terangnya.
Ia pun mengusulkan agar kedua dokumen tersebut diperiksa secara bersamaan oleh lembaga independen sehingga polemik yang terus menjadi perdebatan publik bisa segera diakhiri.
Baca Juga: Fatal Banget! Roy Suryo Heran Ahli yang Dihadirkan Polda Tak Paham UU ITE
"Yang nyimpan Pak Jokowi, ayo keluarkan. Udah periksa coba dua-duanya. Kelar gitu loh. Oleh independen gitu loh," lanjut dia.
Lebih jauh, Ciek menegaskan pemeriksaan idealnya dilakukan oleh pihak yang benar-benar independen. Ia mengaku masih menyimpan keraguan apabila proses verifikasi hanya dilakukan oleh lembaga di dalam negeri.
"Kalau dengan di dalam negeri ya tetap aja. Ada kepentingannya menurut saya sih gitu," katanya.





