Pemerintah menyiapkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pusat penyaluran berbagai program bantuan Pemerintah seperti barang bersubsidi dan bantuan sosial.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026), selepas rapat bersama Prabowo Subianto Presiden, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Koperasi Desa Merah Putih itu adalah infrastrukturnya pemerintah, satu. Apa itu infrastruktur apa? Untuk menyampaikan barang-barang yang bantuan, bantu sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih, tadi diputuskan sudah, ujarnya.
Selain menjadi sarana penyaluran bantuan Pemerintah, Menko Pangan menyebut KDMP juga berperan sebagai penyerap hasil produksi (offtaker) pertanian masyarakat.
Menurut Zulhas, peran tersebut menjadi penting, untuk menjaga stabilitas kalau harga komoditas pertanian sedang berada di bawah harga yang ditetapkan Pemerintah.
Di tempat yang sama, Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bilang, Program KDMP diproyeksikan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Dia optimistis, nantinya keuntungan yang diperoleh KDMP akan kembali dirasakan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan desa.
Sekadar informasi, payung hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lalu, tanggal 27 Maret 2025, Prabowo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya Pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Pembangunan dari desa juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, menuju Indonesia Emas 2045.(rid/ris/ipg)




