HARIAN.FAJAR.CO.ID, TOKYO—Seorang pilot maskapai penerbangan besar Jepang, All Nippon Airways, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pekan ini karena menyalahgunakan kekuasaannya untuk meraba-raba seorang pramugari setelah jam kerja.
Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa Ryota Mise, 44 tahun, bertindak dengan “cara yang jahat dan terus-menerus” terhadap korban ketika ia memanfaatkan posisinya sebagai kapten dan menyentuh bagian pribadi korban di berbagai lokasi di Takamatsu, Prefektur Kagawa, pada Oktober 2023.
Terdakwa mengaku tidak bersalah, dengan pembelaan yang menyatakan bahwa wanita tersebut telah mengirimkan pesan persetujuan kepadanya tepat setelah kejadian tersebut.
Dikutip dari Japan Today, putusan tersebut menyatakan bahwa argumen tersebut gagal menunjukkan pemahaman tentang psikologi korban pelecehan seksual.
Hakim Takao Okawa mencatat bahwa terdakwa tidak mengambil langkah-langkah terukur untuk mengurangi penderitaan rekan juniornya selama cuti panjangnya akibat insiden tersebut, dan mengatakan bahwa pilot tersebut pantas dipenjara, serta menjatuhkan hukuman yang lebih singkat dari 30 bulan yang diminta oleh jaksa penuntut.
Menurut putusan tersebut, Mise meraba-raba pramugari di tempat-tempat seperti di jalan dan di toko swalayan sementara pramugari tersebut tidak mampu membela diri terhadap orang yang berwenang. Keduanya baru bertemu untuk pertama kalinya pada kesempatan itu.
“Tidak ada tindakan pelecehan yang diperbolehkan. Kami akan berupaya memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata ANA dalam sebuah pernyataan setelah putusan tersebut dikutip Kamis (16/07/2026).
Maskapai tersebut telah mencopot pilot itu dari semua tugas penerbangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada bulan Maret. (amr)





