REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendalami perkara yang melilit eks Jampidsus Febrie Adriansyah. KPK meyakini para jaksa terpilih di tim itu bakal bekerja optimal.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan sembilan nama penyidik yang menangani kasus Febrie Adriansyah. Mereka mayoritas pernah bertugas di KPK, sebelum kembali ke Kejagung.
Baca Juga
KPK Jelaskan Alasan Penyidik Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Andhityo
Komisi III DPR Tolak Usulan Mahfud MD agar KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus
KPK Optimistis Kejagung Profesional, Yusril Bilang Penanganan Lebih Cepat
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Budi menilai, penunjukan sembilan orang dalam tim khusus didasarkan kemampuan dan profesionalitas. Dia menyebut, kehadiran para jaksa yang pernah bekerja di KPK diperlukan guna membongkar kasus tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Selain itu, kata Budi, KPK bertugas memantau pekerjaan tim khusus itu. Dia menegaskan, KPK siap membantu tim khusus itu kalau ke depannya diperlukan.
"Kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ucap Budi.
Tidak hanya itu, menurut Budi, KPK memastikan komunikasi antara KPK dan Kejagung berjalan positif guna mengusut perkara Febrie Adriansyah. Apalagi hal itu merupakan kewenangan KPK sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya," jelas Budi.