Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Perlu Pembebasan Pajak Pencairan JHT

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh meminta pemerintah untuk menetapkan tarif pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Menurutnya, peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009 terkait pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Sehingga, ambang batas bebas pajak menurutnya perlu dinaikkan menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan perhitungan kenaikan nilai emas sejak 2009.

Penasihat khusus presiden itu juga mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus, kaewna pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali bisa kena tarif pajak lebih tinggi ketika kembali mencairkan JHT.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji usulan penghapusan pajak pencairan JHT. Salah satu yang jadi perhatian yakni validitas data.

Purbaya mengeyebut, 95 persen penerima manfaat JHT sebenarnya sudah tidak dikenai pajak, karena nilai  JHT-nya di bawah 50 juta, sehingga Kemenkeu akan memeriksa kembali data sebelum memutuskan apakah usulan penghapusan perlu dilakukan.

Terkait hal tersebut, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar bertajuk “Menurut Anda, Pembebasan Pajak Pencairan JHT Perlu atau Tidak?” Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan perlu adanya pembebasan pajak pencairan JHT.

Polling tersebut diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung.

Berdasar data dari pendengar Radio SS yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 90 persen atau 99 voters menyatakan perlu  pembebasan pajak pencairan JHT. Sedangkan 10 persen lainnya atau 11 voters menyatakan tidak perlu.

Sementara data dari instagram, sebanyak 74 persen atau 65 pengguna menyatakan perlu  pembebasan pajak pencairan JHT. Sedangkan 26 persen atau 23 penguna menyatakan tidak perlu.

Menanggapi hal itu, Timboel Siregar Sekretaris Jendaral (Sekjen) Organisasi Pekerja Indonesia sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch menjelaskan bahwa pemerintah memang perlu menghapus skema pajak progresif pada pencairan JHT, karena aturan itu menurutnya membebani pekerja yang terkena PHK, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan sulitnya mencari pekerjaan baru.

“JHT itu tabungan yang memang bisa mendukung pekerja setelah bekerja. Memang ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberi manfaat uang tunai maksimal enam bulan, tetapi persoalannya sekarang mencari pekerjaan formal juga tidak mudah. Karena itu, tabungan JHT menjadi pegangan mereka,” kata Timbul saat mengudara di Radio SS.

Menurutnya, poin yang selama ini dipersoalkan bukanlah pajak final, melainkan pajak progresif yang dikenakan saat peserta mencairkan sisa saldo JHT lebih dari dua tahun setelah pencairan sebagian dana.

“Yang menjadi sorotan utama selama ini adalah pajak progresif. Itu yang sudah lama minta dihapus, bukan baru tahun ini,” ujarnya.

Timbul menjelaskan, banyak pekerja tidak memahami aturan tersebut. Akibatnya, saat mencairkan sisa saldo JHT, mereka baru mengetahui adanya potongan pajak progresif yang nilainya bisa mencapai belasan juta rupiah.

Selain menghapus pajak progresif, pihaknya juga menyoroti agar batas saldo JHT yang bebas pajak final dinaikkan. Ia mencontohkan kondisi pajak saat ini, yakni pencairan hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan saldo di atas angka tersebut dikenai pajak final sebesar 5 persen, padahal saat ini nilainya sudah berbeda antara aturan yang dijalankan pada 2009 yang lalu dengan 2026.

Meski demikian, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan seluruh pajak JHT. Timbul menilai peserta dengan saldo JHT yang besar tetap layak dikenai pajak demi menjaga rasa keadilan.

“Kalau yang menerima JHT sampai Rp1 miliar tentu wajar dikenakan pajak. Jadi bukan menghapus semua pajak, tetapi menghapus pajak progresif dan menaikkan batas bebas pajak final,” katanya.

BPJS Watch juga mengusulkan agar skema perpajakan JHT mengikuti mekanisme tabungan di perbankan. Menurut Timbul, pajak seharusnya hanya dikenakan atas hasil pengembangan dana atau imbal hasil investasi, bukan pokok tabungan yang berasal dari iuran pekerja.

“Kalau menabung di bank, yang dikenai pajak itu bunganya, bukan pokok tabungannya. Harusnya JHT juga begitu. Yang dipajaki cukup imbal hasilnya, bukan pokok tabungan pekerja,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya kasus PHK, pihaknya meminta pemerintah segera merevisi aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Yang paling cepat dilakukan adalah menghapus pajak progresif dan menaikkan batas atas pajak final. Jangan sampai pekerja yang sedang terkena PHK masih harus kehilangan sebagian tabungannya karena dipotong pajak,” tandasnya.(ris/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemimpin Bukan Pusat Segalanya: Seni Membangun Tim yang Bertumbuh
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Kabupaten Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Spanyol Kalahkan Perancis 2-0, La Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Siap Tayang 23 Juli 2026, Film Anak-Anak Bambu Usung Cerita Hangat tentang Keluarga Tanpa Ikatan Darah
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.