jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (15/7) tentang banyak PPPK dan P3K PW terancam sanksi, negara harus menyelamatkan PPPK dan P3K PW, hingga alhamdulillah ada sinyal positif dari perjuangan PPPK. Simak selengkapnya!
1. Negara Harus Menyelamatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari Gelombang PHK
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 3 Usulan PTKNI, Pejabat BKN Merespons, Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
Masalah yang menimpa aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan mengundang reaksi keras PPPK dan PPPK paruh waktu.
Itu karena Pemkot Tidore Kepulauan memangkas tunjangan ASN mulai PNS, PPPK hingga PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW, Gaji Aman, Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui
Pemangkasan anggaran ini jadi solusi lantaran desakan massa PPPK dan PPPK paruh waktu yang melakukan aksi demo besar-besaran pada 6 Juli 2026 karena menolak dirumahkan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, PTKNI Dorong Peralihan Jadi PNS, Kenapa Netizen Kepanasan?
Negara Harus Menyelamatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari Gelombang PHK
2. Info Terbaru Perjuangan PPPK, P3K PW, dan Downgrade, Sinyal Positif, Alhamdulillah
Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) telah mengajukan usulan soal nasib PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW), dan PPPK downgrade kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ada sinyalemen positif dari DPD RI.
Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, saat bertemu Wakil Ketua Komite I DPD RI H. Muhdi ada lima usulan yang disampaikan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Info Terbaru Perjuangan PPPK, P3K PW, dan Downgrade, Sinyal Positif, Alhamdulillah
3. SK Pemberhentian Belasan PPPK menjadi Peringatan Bagi yang Lain, Jangan Main-main
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memproses pemberhentian 13 PPPK yang mengundurkan diri maupun melanggar disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI (BKD dan KORPRI) Provinsi Kepulauan Riau Yeny Trisia Isabella menyebutkan, sudah ada lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Adapun terhadap delapan PPPK lainnya masih dalam proses penerbitan SK pemberhentian.
Baca Selengkapnya di Bawah:
SK Pemberhentian Belasan PPPK menjadi Peringatan Bagi yang Lain, Jangan Main-main
4. Ingat ya, PPPK Itu Termasuk ASN, Tidak Bisa Dirumahkan Gegara Anggaran
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di daerah dengan kemampuan fiskal cekak masih mencemaskan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan PPPK seharusnya tidak bisa dirumahkan.
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Ingat ya, PPPK Itu Termasuk ASN, Tidak Bisa Dirumahkan Gegara Anggaran
5. Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Bisa Putus Kontrak, Bukan karena Anggaran Cekak
Ratusan PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terancam sanksi, sebagian bisa berupa pemberhentian perjanjian kerja.
Bukan hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan P3K PW, terdapat juga sejumlah PNS yang terancam sanksi serupa.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Bisa Putus Kontrak, Bukan karena Anggaran Cekak
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Instruksi Penting untuk PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak muncul, Sudah Ada Kepastian untuk P3K PW?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




