Mendaftar bantuan sosial (bansos) kini tak perlu lagi menunggu berbulan-bulan atau mengurus dokumen ke sana kemari.
Melalui perlindungan sosial (perlinsos) digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), warga bisa mendaftar bantuan sosial (bansos) secara mandiri, memverifikasi kelayakan diri sendiri, hingga mengajukan sanggahan bila data dinilai tidak sesuai.
Transformasi ini digagas pemerintah untuk menjawab persoalan lama dalam penyaluran bansos, khususnya data tidak akurat serta proses administrasi berbelit. Selain itu juga risiko exclusion error, yakni warga yang sebenarnya berhak tetapi justru tidak terdaftar sebagai penerima.
Dua komponen utama menopang sistem perlinsos digital ini. Identitas Kependudukan Digital (IKD) memastikan verifikasi identitas penerima bansos berjalan lebih akurat. Sementara itu, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pertukaran data antarinstansi agar lebih terintegrasi.
Hasilnya terasa langsung bagi masyarakat. Proses pendaftaran bansos yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 200 hari, kini rampung hanya dalam 1 menit. Biaya pendaftaran yang tadinya sekitar Rp200 ribu pun nyaris menjadi nol rupiah.
Sistem ini juga menghapus kebutuhan warga mengisi dokumen berulang di berbagai instansi, sekaligus mempercepat proses verifikasi penerima manfaat. Sebanyak 27.524 agen aktif membantu warga mengakses layanan, sementara 133.381 kepala keluarga memanfaatkan fitur sanggahan untuk mengoreksi data yang dinilai belum sesuai.
Saat ini, perlinsos digital memasuki uji coba tahap kedua di 43 kabupaten/kota sejak Juni 2026, dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Melalui integrasi data yang lebih baik, pemerintah menargetkan penyaluran bansos semakin tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses seluruh masyarakat.




