BEKASI, KOMPAS.com – Balita berinisial QSH (4), korban penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial DM (19) di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.42 WIB setelah seminggu dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi koma.
"Iya betul. Balita tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Balita di Bekasi Diduga Dianiaya Ibu Tiri 2 Bulan, Tubuh Penuh Luka
Aliyani mengatakan, jenazah korban telah dibawa ke kampung halaman neneknya di Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
Meski korban meninggal, proses hukum terhadap DM tetap berlanjut.
"Akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Aliyani.
Saat ini, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, termasuk orang tua tiri.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan, dugaan kekerasan terhadap QSH terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tarumajaya menerima informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang dirawat intensif di RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Baca juga: Aniaya Balita hingga Penuh Lebam, Ibu Tiri Ngeles Korban Terpeleset di Kamar Mandi
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," ujar Ikhlas dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan sejumlah benda, di antaranya gayung dan sikat gigi.
Korban juga diduga dicubit berulang kali hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
"Sebelum kasus tersebut terungkap, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi," ungkap Ikhlas.
Baca juga: Balita Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi, Diduga Jadi Pelampiasan Sakit Hati ke Suami
Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan adanya sejumlah luka lain yang diduga akibat tindak kekerasan.
Polisi menduga tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




