Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat menilai kondisi darurat sampah di Indonesia dipicu oleh lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sampah selama beberapa tahun terakhir. Akibatnya, banyak pemerintah daerah belum menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.
Jumhur menjelaskan, saat Kementerian Lingkungan Hidup masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan, fungsi pengawasan lingkungan belum berjalan optimal karena perhatian pemerintah lebih banyak terfokus pada sektor kehutanan. Setelah kedua kementerian dipisahkan, fungsi pengawasan kembali dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Jadi waktu itu Lingkungan Hidup dengan Kehutanan digabung, sehingga peranan Lingkungan Hidup tidak terlalu di depan. Setelah dipisah, Lingkungan Hidup kembali menjalankan fungsi sesuai undang-undang dan ternyata ditemukan banyak yang terlena," kata Jumhur dalam acara Waste to Energy Talks 2026 yang diselenggarakan Metro TV di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Jumhur, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di pemerintah kabupaten dan kota, sementara pemerintah provinsi berperan melakukan pembinaan dan pemerintah pusat menjalankan fungsi pengawasan. Namun, dalam sekitar satu dekade terakhir, pengawasan dinilai melemah sehingga kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan pengelolaan sampah ikut menurun.
"Nah di situlah kemudian disebut darurat sampah, karena banyak yang tidak comply dengan aturan yang sesungguhnya sudah ada. Perpres itu sudah jelas mengatur tugas-tugasnya," jelas dia.
Baca Juga :
Zulhas Targetkan 80% Persoalan Sampah di Indonesia Bakal Beres pada 2029Untuk mempercepat penanganan sampah nasional, pemerintah mendorong pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah.
Jumhur menjelaskan, satu fasilitas PSEL dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari. Pembangunan yang sedang berjalan diperkirakan dapat melayani sekitar 60 hingga 70 kabupaten/kota.
Meski demikian, cakupan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan nasional mengingat Indonesia memiliki 552 kabupaten/kota. Karena itu, ratusan daerah lainnya masih memerlukan alternatif solusi pengelolaan sampah.
"Ini bukan hal kecil yang harus kita kerjakan. Masih ada proses lelang di daerah dan tahapan lainnya, sehingga membutuhkan waktu," kata Jumhur.
(Acara Waste to Energy Talks 2026 yang diselenggarakan Metro TV di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta)
Roadmap dan pemilahan sampah jadi fokus
Selain pembangunan PSEL, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah, termasuk penyusunan roadmap pengelolaan sampah di setiap provinsi.
Pemerintah juga terus mengintensifkan kampanye pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian dari upaya mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA).
Jumhur optimistis target penanganan persoalan sampah nasional dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan menjalankan program secara konsisten.
"Semua langkah-langkah itu sudah ada, roadmap dari setiap provinsi sekarang sedang berjalan. Kampanye pemilahan sampah juga tetap berjalan. Kalau Bapak Presiden memberikan kesempatan sampai 2028-2029, insyaallah dengan kerja keras kita semua saya optimistis itu bisa kita kerjakan dengan baik," tegas Jumhur.




