Satgas PASTI Hentikan Operasional Econext Ventures karena Investasi Ilegal

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan itu diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.

Penawaran yang dilakukan PT EVI menyerupai skema multi level marketing. Perusahaan menawarkan investasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau dan mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :
Cari Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas, Bos OJK: Kalau Minat, Daftar ke Pansel
Bos OJK Sebut 30 Juta Investor Ritel Lokal adalah Kekuatan Dahsyat Bagi Pasar Modal RI

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan otoritas, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).

Perusahaan ini juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotaan PT EVI di ALUDI.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Baca Juga :
Cost Sharing Jadi Sorotan, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Lewat POJK 36/2025
Terindikasi Judol, OJK: Perbankan Putus Hubungan Usaha dengan 51,2 Ribu Nasabah
OJK Respons Putusan MK soal Pembayaran Manfaat Pensiun, Begini Aturan Terbarunya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Mengejutkan Harry Kane soal Masa Depannya di Timnas Inggris
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Terungkap, Ini Kronologi Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun yang Tewaskan 1 Prajurit
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Iran Kena Hujan Bom Malam Ketiga! Trump Buka Jalan Perang Besar Selama 60 Hari
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Menko Zulhas Serahkan Penghargaan Pelabuhan Terbaik Nasional kepada Petrokimia Gresik
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Conor McGregor KO dalam 69 Detik! Comeback yang Ditunggu Dunia Berubah Jadi Mimpi Buruk, Kariernya Terancam?
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.