jpnn.com, JAKARTA - Presidium Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta Rio A Putra menyebutkan insiden meninggalnya tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di gorong-gorong proyek perpipaan di Jakarta perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.
"Saya menyampiakan rasa duka cita mendalam atas wafatnya ketiga pekerja itu. Kita harus ikut memastikan hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik," ucap Rio dalam keterangannya, pada Rabu (15/7).
BACA JUGA: Ketua Serikat Pekerja di EJIP Cikarang Dipolisikan terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak serta-merta menjadi tanggung jawab langsung PAM Jaya karena para pekerja merupakan bagian dari perusahaan pelaksana, yakni PT Moya Indonesia.
Rio menjelaskan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, pemilik pekerjaan dan perusahaan pelaksana memiliki pembagian tanggung jawab yang berbeda, terutama terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
BACA JUGA: Anak Keempat dan Mertua Kini Bisa Masuk BPJS Kesehatan Pekerja, Begini Skema Iurannya
"Untuk itu, tanggung jawab langsung terhadap penerapan standar keselamatan kerja berada pada perusahaan yang mempekerjakan mereka," kata dia.
Dia menilai tuntutan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta Direktur Utama PAM Jaya dicopot merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak didasarkan pada pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
BACA JUGA: Langkah Baru, Otsuka Gandeng RS Nasional Demi Mendukung Kesehatan Mental Pekerja
Rio juga mempertanyakan kenapa Said Iqbal justru tidak menyuarakan agar para petinggi PT Moya Indonesia untuk mumdur dari jabatannya.
Dia menyarankan agar Said Iqbal juga melakukan tabayyun kepada pihak PAM Jaya agar memahami konstruksi persoalan secara utuh sebelum memberikan keterangan kepada publik.
"Setiap musibah tentu harus diusut secara menyeluruh. Namun, tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa pimpinan PAM Jaya harus dicopot sebelum hasil investigasi selesai,” tutur Rio.
“Penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik," lanjutnya.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, maka pihak yang pertama kali harus dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pelaksana sesuai dengan kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dia menilai insiden itutetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PAM Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja.
"PAM Jaya perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Moya. Jika hasil evaluasi maupun investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional dan ketentuan K3, maka sudah semestinya diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Rio mengapresiasi langkah PAM Jaya yang menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara transparan.
Rio berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja benar-benar dijalankan di setiap proyek.
"Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Evaluasi terhadap kontraktor wajib dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga pekerja pipa air ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (9/7). (dit/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wujudkan Rumah Impian Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan & BPD Papua Berkolaborasi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




