-
-
-
-
-
Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani telah memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani atas kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan tanpa alasan, JPU membantah semua dalil memori PK Nikita Mirzani dalam tanggapan tertulis. Mereka juga menilai bahwa upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak terpidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya untuk melepaskan diri dari jeratan pidana.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," kata JPU dalam nota tanggapannya, Rabu (15/7/2026).
Bukan hanya itu, JPU juga menyoroti poin keberatan pengacara Nikita Mirzani yang menyebut adanya kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Menurut Jaksa, dalil tersebut keliru lantaran seluruh pertimbangan hukum seluruhnya sudah sangat tepat dan proporsional. Bahkan, JPU sempat mengkritik kuasa hukum Nikita Mirzani tidak paham aturan undang-undang.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025," ujar Jaksa dalam persidangan.
Lebih lanjut, jaksa juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perbuatannya yang mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi serta tindak pidana pencucian uang dianggap telah teruji secara hukum di tingkat kasasi.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," jelas Jaksa. (ND)





