JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa bersama Roy Suryo menyampaikan tanggapan terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang menurut mereka mengatur kewajiban saksi untuk tetap berada di ruang sidang selama pemeriksaan apabila diminta oleh penasihat hukum atau terdakwa.
Berdasarkan penafsiran tersebut, mereka berpendapat bahwa apabila Joko Widodo berstatus sebagai saksi pelapor, maka kehadirannya di persidangan menjadi penting sesuai ketentuan hukum acara yang mereka rujuk.
Selain itu, Roy Suryo juga mengkritik argumentasi JPU terkait restorative justice, koordinasi penyidikan, dan sejumlah aspek administrasi perkara.
Ia menyatakan tetap mendukung langkah hukum dr Tifa serta optimistis eksepsi yang diajukan akan dikabulkan majelis hakim.
Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum dan Roy Suryo yang disampaikan kepada media seusai persidangan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ROY SURYO
- DR TIFA
- JOKOWI





