Geram! Roy Suryo: Jika Jadi Saksi, Jokowi Wajib Hadir di Sidang, Tim Dr Tifa Singgung KUHAP Baru

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa bersama Roy Suryo menyampaikan tanggapan terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang menurut mereka mengatur kewajiban saksi untuk tetap berada di ruang sidang selama pemeriksaan apabila diminta oleh penasihat hukum atau terdakwa.

Berdasarkan penafsiran tersebut, mereka berpendapat bahwa apabila Joko Widodo berstatus sebagai saksi pelapor, maka kehadirannya di persidangan menjadi penting sesuai ketentuan hukum acara yang mereka rujuk.

Selain itu, Roy Suryo juga mengkritik argumentasi JPU terkait restorative justice, koordinasi penyidikan, dan sejumlah aspek administrasi perkara.

Ia menyatakan tetap mendukung langkah hukum dr Tifa serta optimistis eksepsi yang diajukan akan dikabulkan majelis hakim.

Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum dan Roy Suryo yang disampaikan kepada media seusai persidangan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ROY SURYO
  • DR TIFA
  • JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahli: Penetapan Tersangka Roy Suryo Sudah Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jaksel
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Eks Pimpinan KPK Dorong Prabowo Serahkan Kasus Febrie ke KPK, Dinilai Untungkan Presiden
• 15 jam laludisway.id
thumb
Terminal Daya Bertransformasi Jadi Pusat Logistik Modern
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Mendag Dorong Epson Tingkatkan Ekspor dengan Manfaatkan Perjanjian Dagang
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.