Ukur Monopoli Digital, Revisi UU Persaingan Usaha Bidik Data dan Algoritma

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Persaingan usaha di era ekonomi digital tidak lagi bisa diukur hanya dari harga dan pangsa pasar. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan mengakomodasi indikator baru seperti penguasaan data, algoritma, dan kekuatan ekosistem digital, agar mampu menjawab praktik persaingan yang berkembang di industri digital tanpa menghambat iklim investasi.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026), mengatakan, sejumlah prinsip yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tetap relevan sampai sekarang. Prinsip yang ia maksud yaitu pencegahan praktik monopoli, kartel, dan penyalahgunaan posisi dominan.

Di era serba digital, persaingan antar pelaku industri tidak lagi hanya menyangkut harga ataupun pangsa pasar. Data, algoritma, efek jaringan, dan integrasi berbagai layanan dalam satu ekosistem juga dapat memengaruhi dinamika persaingan. Perkembangan tersebut perlu menjadi hal yang diperhatikan selama proses revisi UU No 5/1999.

Baca JugaAmandemen UU Bisa Kendalikan Persaingan Usaha

“Revisi UU No 5/1999 juga perlu menjaga keseimbangan sehingga bisa memastikan persaingan tetap sehat, kepastian berusaha, dan melindungi konsumen di sektor industri digital,” ujar Budi menyebutkan salah satu contoh masukan idEA terhadap revisi UU No 5/1999.

Hanya saja, dia mengakui, idEA sampai sekarang belum dilibatkan memberikan masukan revisi UU No 5/1999. Dengan demikian, idEA belum dapat memberikan masukan yang lebih spesifik mengenai substansi yang akan diatur. 

“Kalau nantinya ada kesempatan berdiskusi, tentu kami siap memberikan masukan dari perspektif industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Kami berharap, revisi UU No 5/1999 dapat menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” kata Budi.

Secara terpisah, Dosen Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ditha Wiradiputra menyebutkan empat poin penting yang perlu untuk direvisi dari UU No 5/1999 agar dapat menyesuaikan dengan industri digital. Pertama, pemberlakuan sistem pre-merger notifikasi, sehingga memungkinkan KPPU dapat mencegah terjadinya dampak praktik anti persaingan sebelum terealisasinya merger. Aturan yang berlaku saat ini adalah notifikasi pasca merger. 

Kedua, perluasan definisi pelaku usaha (ekstrateritorial) sehingga memungkinkan KPPU dapat menangani praktek persaingan usaha yang dilakukan perusahaan platform teknologi di luar negeri yang memiliki dampak terhadap persaingan di pasar Indonesia. 

Ketiga, indikator baru mengenai dominasi data dan kekuatan ekosistem digital dalam menentukan posisi dominan di dalam pasar. Misalnya, KPPU bisa mengukur seberapa banyak pengguna dari sebuah platform teknologi. Sebab, semakin banyak pengguna dari platform akan semakin banyak penguasaan data dari platformnya.

Baca JugaKPPU Apresiasi MK Terkait UU No 5 Tahun 1999

Keempat, redefenisi konsep penentuan pasar bersangkutan (relevant market) yang sebelumnya berdasarkan subtitusi harga dan geografis, menjadi diperluas dengan menambahkan penguasaan data. Di aturan lama, konsep pasar bersangkutan untuk menentukan subtitusi dari suatu produk biasanya menggunakan instrumen harga.  

“Kalau memakai konsep seperti itu, apabila produk teknologi diberikan secara gratis, maka KPPU akan kesulitan utk menentukan subtitusi produk. Jadi, revisi UU No 5/1999 perlu mengadopsi pendekatan kualitas untuk mendefinisikan konsep bersangkutan. Hal itu akan memudahkan KPPU mengukur ke mana konsumen mengalihkan pilihan platform teknologi ketika kualitas platform lama menurun,” kata Ditha. 

Kekuatan algoritma

Direktur Eksekutif Wiratama Institute, Aulia Rachman Alfahmy, memandang, saat ini yang dibutuhkan KPPU lebih kepada wewenang elemen pengawasan. Jadi, mereka dapat melihat alogritma yang digunakan platform digital untuk dapat memberikan informasi yang simetris kepada konsumen. 

“Tentu saja, upaya itu membutuhkan kecakapan dari elemen KKPU untuk melihat apa yang disebut “persaingan sehat” dalam ranah digital. Ini bisa mencakup hal-hal yang paling terlihat (front-end), hingga algoritma back-end yang memengaruhi pilihan konsumen dan melahirkan indikasi vertikal integrasi yang dominan,” ucapnya.

Hal-hal tersebut tidak bisa tertuang secara terlalu teknis dalam UU. KPPU butuh utuh aturan pelaksanaan yang lebih detail/teknis dan dapat diubah secara dinamis seiring perubahan teknologi yang terus terjadi.

Baca JugaKPPU Cecar Google di Sidang Pemeriksaan

Aulia menambahkan, revisi UU No 5/1999 juga harus mampu mendorong pada investasi teknologi yang mendorong platform digital untuk akuntabel dalam aspek-aspek algoritmanya, mencegah bias-biasa kognitif pada konsumen, dominasi pada satu pelaku usaha pada satu pasar/produk, dan menciptakan ekosistem digital yang sehat. 

Secara umum, UU ini harus mendorong pada investasi teknologi yang mendorong platform digital untuk akuntabel dalam aspek-aspek algoritma yang mendorong pemberian informasi yang simetris pada user, mencegah bias-biasa kognitif pada user, pencegahan dominasi pada 1 pelaku usaha pada satu pasar/produk, serta mendorong adanya penciptaan ekosistem yang sehat dalam “lapangan permainan” yang adil.

Prolegnas

Saat sesi temu media, Rabu (15/7/2026) sore, di Jakarta, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menyampaikan, revisi UU No 5/1999 menjadi prioritas utama KPPU dalam 2,5 tahun mendatang. Regulasi yang berusia lebih dari 25 tahun itu sudah tidak lagi memadai untuk mengawasi persaingan usaha di era ekonomi digital. Ukuran penguasaan pasar kini tidak lagi hanya ditentukan oleh nilai jual dan beli barang atau jasa, tetapi juga penguasaan data, platform digital, dan aktivitas lintas negara. 

Gopprera mengatakan, revisi UU No 5/1999 sudah dua kali masuk prolegnas jangka menengah, tetapi selalu gagal. Dia berharap, prolegnas kali ini berhasil sampai tahap penetapan dan pengesahan.

Dia menjelaskan, UU No 5/1999 belum mengakomodasi sejumlah bentuk perilaku pelanggaran persaingan usaha yang berkembang di industri digital sehingga menghambat KPPU menjalankan fungsi penegakan hukum. 

Sejumlah substansi yang diusulkan KPPU masuk dalam draft revisi, antara lain leniency program dan pengakuan bukti tidak langsung sebagai alat bukti; pengaturan perjanjian diam-diam; alat bukti digital; pengaturan kartel algoritma; dan kemampuan forensik digital dalam pembuktian. 

Urgensi penguatan alat penegakan hukum persaingan di pasar digital, yaitu besarnya potensi nilai pasar digital Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 3.500 triliun hingga Rp 5.800 triliun pada 2030. KPPU juga belajar dari pengalaman negara lain, seperti Digital Market Act di Uni Eropa yang mewajibkan perusahaan platform besar berstatus sebagai ‘penjaga gawang’, lalu tunduk pada aturan spesifik mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kewajiban itu mempertimbangkan kondisi produk-produk mereka yang menguasai ekosistem digitalnya sendiri.

Baca JugaGoogle Kalah di Mahkamah Agung Indonesia

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi. Tujuan rapat ialah menerima masukan terhadap penyusunan naskah akademik dan draft revisi UU No 5/1999.

Mengutip laman DPR, penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU No 5/1999 telah berjalan sejak September 2025. Selain itu untuk memberikan pengayaan dalam tahap meaningful public participation, Komisi VI DPR juga telah menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai perguruan tinggi, perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, serta perwakilan Indonesian Competition Lawyers Association.

Masih di laman DPR, revisi UU No 5/1999 telah masuk prolegnas jangka menengah (2025–2029). Hingga sekarang, revisi UU itu masih tahap penyusunan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zulhas: Distribusi LPG 3 Kg dan Pupuk Subsidi Wajib Melalui Kopdes Merah Putih
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bursa Asia Melemah, KOSPI Korsel Jatuh 6 Persen
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Purbaya Yudhi Sadewa Menegaskan Reformasi Perpajakan dan PNBP Jadi Kunci Menjaga Pendapatan Negara pada APBN 2025
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Suporter timnas Inggris dan Argentina saling sahut lagu kebangsaan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Perubahan Taktik Tuchel dengan Lima Bek Ubah Nasib Inggris di Piala Dunia 2026, Tuai Kritik Rooney
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.