5 Pejabat Ombudsman Jadi Saksi di Sidang Dugaan Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Kelima saksi yang dihadirkan seluruhnya berasal dari lingkungan Ombudsman RI, yakni Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Patnuaji Agus Indarto, mantan Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus, serta tiga Asisten Ombudsman, yaitu Saputra Malik, Aisyah Nur Isnaini Saleh Assiroj, dan Sulaiman.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan kepada jaksa dan penasihat hukum terkait mekanisme pemeriksaan para saksi.

Baca juga: Perkuat Integrasi dan Integritas, Wamen PANRB, Kepala Staf Kepresidenan, dan Wakil Ketua Ombudsman Tinjau MPP

"Bagaimana teknis pemeriksaannya?" tanya Hakim Dwi.

Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa kemudian sepakat agar kelima saksi diperiksa secara bersamaan.

Pada awal pemeriksaan, jaksa mulai mendalami peran dan tugas para saksi saat Hery Susanto masih menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.

"Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025," kata jaksa penuntut umum, di sidang Tipikor, Kamis (25/6/2026).

Jaksa mengatakan, suap tersebut diberikan kepada Hery Susanto agar Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman soal Rangkap Jabatan, Waka BGN: Soal Itu Nanti Dulu Ya...

Suap juga diberikan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.

Rinciannya, Hery diduga menerima Rp 675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, Rp 1,725 miliar dari Agung Winarno, dan Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal.

Selain itu juga menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta, seharga Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

Jaksa mengatakan, perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca juga: Asisten Ombudsman Akui Hery Susanto Perintahkan Hapus Pertanyaan Berujung LHP Maladministrasi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Kematian Dokter di Siak Mulai Terkuak, Begini Hasil Autopsinya
• 22 jam laludisway.id
thumb
Sedang Berlangsung Panas! Link Live Streaming Inggris Vs Argentina, Ini Susunan Pemain Resmi dan Cara Nonton Gratis
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Mobil Bekas Cenderung Tinggi di Tahun 2026, Ini Alasannya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Bisnis Surya Pertamina NRE Tancap Gas di Filipina
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
MPLS RAMAH Jadi Langkah Awal Hadirkan Sekolah yang Memuliakan Setiap Murid
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.