Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di platform digital dan media sosial setelah ditemukannya 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Pengawasan dan Edukasi Perlu DiperkuatNetty menyampaikan dorongan tersebut dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7/2026) sebagai respons atas temuan BPOM terhadap produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10.
"Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan," ujar Netty.
Ia mengapresiasi langkah BPOM dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk tersebut serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan.
"Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius," katanya.
Dorong Pengawasan MarketplaceNetty menilai pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui marketplace dan media sosial perlu semakin diperkuat karena masih banyak produk ilegal dipasarkan melalui kanal digital.
"Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah percaya terhadap testimoni berlebihan di media sosial.
"Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat," tegasnya.
Netty berharap pengawasan, penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dapat terus diperkuat untuk melindungi konsumen dari peredaran kosmetik berbahaya.




