Alasan Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Divonis Enam Bulan

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada Hylmi Raffi Rabbani, terdakwa kasus teror bom terhadap 10 sekolah. Dalam persidangan, terungkap aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah terdakwa ditolak saat menjalin hubungan asmara.

Advertisement

BACA JUGA: Seragam Anak Jadi Pemicu Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 13 Juli 2026, di mana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Sondra seperti dikutip, Kamis (16/7/2026).

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara.

Majelis memutuskan Hylmi menjalani pidana pengawasan selama satu tahun berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana pengawasan merupakan hukuman yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," jelas Sondra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyarankan terdakwa untuk menjalani pengobatan berkelanjutan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulang kembali kejadian yang serupa.

“Fakta persidangan telah membuktikan, terdakwa sebagai penyandang disabilitas mental,” terang Sondra.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Ribka Haluk dan Wamen PU Tinjau Infrastruktur di Papua Selatan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasi Saham BUMI, TINS, MAPA, HMSP
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Instruksikan Badan Gizi Nasional Kaji Kecukupan Anggaran MBG Rp15 Ribu
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Tetap Selangkah Lebih Maju dengan Berlangganan Harian Bisnis Indonesia
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Polri Serahkan Tersangka Kasus Febrie, Don Ritto ke Kejagung Besok
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.