Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menyebut PEKPPP Mandiri 2026 merupakan instrumen strategis untuk mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk aktif mengukur dan memperbaiki pelayanan publik serta mencegah malaadministrasi sejak dini.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PEKPPP Mandiri di Lingkungan Ombudsman RI Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (7/7), Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan PEKPPP Mandiri tahun 2026 merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur secara sistematis kualitas pelayanan pada unit kerja instansi pemerintah.
"Bagi Ombudsman, PEKPPP Mandiri menjadi sarana untuk menguatkan peran sebagai pengawas pelayan publik yang tidak hanya menilai tetapi juga menjadi mitra pendamping yang mendorong perbaikan yang nyata," ujar Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Vera Yuwantari Susilastuti mengungkapkan pelaksanaan PEKPPP Mandiri 2026 dirancang sebagai instrumen evaluasi yang berorientasi pada perubahan berbasis data serta berdampak nyata bagi pengguna layanan.
Hasil evaluasi akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dan rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar tindak lanjut bagi setiap instansi.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan standar pelayanan, penguatan SDM, sarana prasarana, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta inovasi layanan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Vera juga menyampaikan hasil IPP Tahun 2025, Ombudsman RI memperoleh nilai 4,72 dengan kategori Prima, melampaui rata-rata nasional sebesar 4,04.
Dari enam aspek yang dinilai, lima aspek, yakni sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), pengelolaan pengaduan, serta aspek inovasi, telah menunjukkan kinerja baik dan perlu dipertahankan.
Sementara itu, aspek kebijakan tercatat masih menjadi prioritas perbaikan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI perlu memperkuat standar pelayanan melalui peninjauan berkala terhadap standar pelayanan, meningkatkan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan, serta memperluas publikasi informasi kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan PEKPPP Mandiri di lingkungan Ombudsman RI juga telah melampaui target minimal, dengan capaian partisipasi lebih dari 25 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga melakukan penandatanganan Maklumat Pelayanan Ombudsman RI.
Penandatanganan tersebut merupakan janji terbuka Ombudsman RI kepada publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus komitmen internal untuk terus meningkatkan mutu layanan pengaduan dan pengawasan.
Melalui penandatanganan Maklumat Pelayanan, seluruh jajaran Ombudsman RI diajak untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan perwakilan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menjadikan hasil PEKPPP Mandiri dan Maklumat Pelayanan sebagai peta jalan perbaikan layanan.
Baca juga: ORI perluas penilaian Opini Ombudsman 2026 hingga BUMN-BHMN
Baca juga: ORI DIY soroti dugaan pelecehan seksual di tiga kampus swasta
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PEKPPP Mandiri di Lingkungan Ombudsman RI Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (7/7), Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan PEKPPP Mandiri tahun 2026 merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur secara sistematis kualitas pelayanan pada unit kerja instansi pemerintah.
"Bagi Ombudsman, PEKPPP Mandiri menjadi sarana untuk menguatkan peran sebagai pengawas pelayan publik yang tidak hanya menilai tetapi juga menjadi mitra pendamping yang mendorong perbaikan yang nyata," ujar Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Vera Yuwantari Susilastuti mengungkapkan pelaksanaan PEKPPP Mandiri 2026 dirancang sebagai instrumen evaluasi yang berorientasi pada perubahan berbasis data serta berdampak nyata bagi pengguna layanan.
Hasil evaluasi akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dan rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar tindak lanjut bagi setiap instansi.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan standar pelayanan, penguatan SDM, sarana prasarana, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta inovasi layanan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Vera juga menyampaikan hasil IPP Tahun 2025, Ombudsman RI memperoleh nilai 4,72 dengan kategori Prima, melampaui rata-rata nasional sebesar 4,04.
Dari enam aspek yang dinilai, lima aspek, yakni sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), pengelolaan pengaduan, serta aspek inovasi, telah menunjukkan kinerja baik dan perlu dipertahankan.
Sementara itu, aspek kebijakan tercatat masih menjadi prioritas perbaikan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI perlu memperkuat standar pelayanan melalui peninjauan berkala terhadap standar pelayanan, meningkatkan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan, serta memperluas publikasi informasi kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan PEKPPP Mandiri di lingkungan Ombudsman RI juga telah melampaui target minimal, dengan capaian partisipasi lebih dari 25 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga melakukan penandatanganan Maklumat Pelayanan Ombudsman RI.
Penandatanganan tersebut merupakan janji terbuka Ombudsman RI kepada publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus komitmen internal untuk terus meningkatkan mutu layanan pengaduan dan pengawasan.
Melalui penandatanganan Maklumat Pelayanan, seluruh jajaran Ombudsman RI diajak untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan perwakilan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menjadikan hasil PEKPPP Mandiri dan Maklumat Pelayanan sebagai peta jalan perbaikan layanan.
Baca juga: ORI perluas penilaian Opini Ombudsman 2026 hingga BUMN-BHMN
Baca juga: ORI DIY soroti dugaan pelecehan seksual di tiga kampus swasta





