JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melontarkan kritik terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyeret Khariq Anhar ke meja hijau terkait kasus meme "timpa teks".
Fickar menilai dakwaan terkait dugaan manipulasi informasi elektronik dan penghasutan tersebut sangat dipaksakan, tak memiliki dasar hukum, dan terkesan mengada-ada.
Menurut Fickar, jika pokok permasalahannya merupakan meme yang mencatut pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, maka seharusnya hukum yang digunakan adalah pencemaran nama baik dengan delik aduan.
Baca juga: Pakar Komunikasi Bedah Meme Timpa Teks Khariq Anhar yang Digugat Pidana: Bukan Hoaks
"Saya tidak tahu ketentuan apa yang menjadi dasar penuntutannya. Jika mengacu pada meme seseorang, mestinya sih pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan, di mana penuntutannya harus didasarkan pada aduan korban," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026) malam.
Namun, ketika Said Iqbal selaku orang yang pernyataannya diedit oleh Khariq tidak merasa dirugikan, maka dasar hukum yang digunakan jaksa pun dipertanyakan.
"Apalagi jika orang atau tokoh yang diidentifikasi merasa tidak dirugikan, tidak melapor atau mengadu, maka proses penuntutannya menjadi kehilangan dasar, baik secara sosiologis maupun yuridis," ujar Fickar.
Baca juga: Alasan Khariq Anhar Bikin Editan Timpa Teks: Kecewa Said Iqbal Larang Mahasiswa Ikut Demo
Selain itu, dalam gugatannya, JPU juga mendakwa Khariq dengan tuduhan memprovokasi massa aksi hingga terjadi kerusuhan besar di Jakarta pada Agustus 2025.
Fickar pun menilai argumen jaksa sangat lemah karena meme dinilai tidak bisa ditafsirkan sebagai ajakan untuk berbuat kriminal atau kerusuhan.
"Menurut saya editan itu tidak memenuhi unsur penghasutan karena tidak mengandung ajakan yang sifatnya negatif, apalagi kalau teks itu kalimat-kalimat lucu, lebay, dan jaksanya enggak ada kerjaan itu," ucapnya.
Baca juga: Menilik Makna di Balik Meme Timpa Teks Khariq Anhar yang Dicap Hoaks dan Provokasi
Fickar pun menjelaskan, syarat utama berlakunya pasal provokasi dalam hukum pidana adalah adanya hasutan secara eksplisit dan menyebabkan kerusakan.
"Provokasi atau hasutan itu harus mengandung ajakan berbuat atau bersifat negatif, jika tidak ada, maka dakwaan itu mengada-ada," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan di mana letak kepentingan publik yang dirugikan akibat unggahan meme tersebut, yang dinilai tidak jelas sehingga menurut dia jaksa mengada-ada.
Baca juga: Sidang Khariq Anhar: Kesaksian Penangkapan di Bandara hingga Harapan Bebas Sebelum Wisuda
"Tapi poin kuncinya adalah adakah saksi pelapornya atau pengadunya? Adakah penggambaran kepentingan umum yang terganggu? Jika tidak ada, maka jelas dakwaan itu mengada-ada," tuturnya.
Atas dasar pandangan tersebut, Fickar pun berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutus perkara ini dengan membebaskan Khariq Anhar.
"Saya berharap hakim akan bertindak adil, mendudukkan masalah pada proporsinya dan jika memang tidak ada tuntutan atau aduan apa pun dari tokoh yang diidentifikasi, maka proses penuntutan ini menjadi sesuatu yang tidak berdasar," kata Fickar.
Baca juga: Meme Timpa Teks Demo Agustus Khariq Anhar Berujung Pidana, Rekan Aktivis: Enggak Asyik!





