Disdikbud Singkawang Terbitkan Aturan Ketat Pemakaian Ponsel di Sekolah

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Singkawang: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menerapkan aturan yang lebih tegas terhadap penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk mewujudkan suasana belajar yang lebih tenang, aman, dan mendukung pemusatan perhatian peserta didik selama kegiatan belajar mengajar.

Kepala Disdikbud Kota Singkawang Asmadi menyampaikan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan lanjutan dari ketentuan pemerintah terkait perlindungan anak di ranah digital serta penguatan iklim sekolah yang aman dan menyenangkan.

"Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif," ucap Asmadi di Singkawang, seperti dilansir Antara, Kamis, 16 Juli 2026, 

Ia memaparkan, berdasarkan aturan tersebut, pelajar tidak diizinkan memakai ponsel saat proses pembelajaran berlangsung. Pengecualian hanya diberikan jika mendapat izin dari pengajar untuk keperluan kegiatan belajar.

 

Baca Juga :

Disdik Batam Siapkan Edaran Larangan Gawai di Sekolah



Di samping itu, para siswa juga dianjurkan untuk tidak membawa ponsel ke sekolah. Pengecualian hanya berlaku dalam situasi tertentu yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak sekolah dan orang tua.

"Apabila ponsel dibawa ke sekolah, perangkat tersebut harus disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," tutur Asmadi.

Asmadi menegaskan kebijakan ini bukan berarti menghalangi pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan. Aturan ini bertujuan memastikan pemakaian perangkat digital dilakukan secara bijak, penuh tanggung jawab, dan mendatangkan kebaikan bagi kegiatan belajar mengajar.

Ia juga menyampaikan para pendidik diharapkan memberi keteladanan dengan tidak memakai ponsel untuk urusan pribadi ketika mengajar. Pengecualian hanya berlaku untuk keperluan pembelajaran atau situasi darurat.


Ilustrasi: Alex Green/Pexels

Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan tersebut, setiap unit pendidikan diminta menyusun peraturan internal tentang penggunaan perangkat digital. Sekolah juga wajib menjalankan pengawasan secara berkesinambungan serta memberikan pembekalan literasi digital kepada para pelajar.

Menurut Asmadi, sekolah juga wajib mencegah peserta didik mengakses muatan negatif. Materi tersebut mencakup tindak kekerasan, konten pornografi, perjudian daring, perundungan di dunia maya, penyebaran kabar bohong, serta kegiatan komersial yang tidak terkait dengan proses pembelajaran.

Asmadi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan peran serta semua pihak. Mulai dari sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga peserta didik sendiri, sehingga terwujud budaya digital yang positif serta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terfokus pada peningkatan prestasi akademik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Terkini dari Ledakan di MAN 3 Padang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Tersinggung Gegara Seragam Sekolah
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Groundbreaking Kilang LNG Abadi Masela, Pusat Industri Energi di Indonesia Timur
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ribuan ASN Pemprov Jabar Terjerat Judol Miliaran Rupiah, Apa Penyebabnya?
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Melasma Tak Kunjung Hilang Meski Rajin Pakai Skincare, Dokter Ungkap Kesalahan yang Sering Tak Disadari
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.