SOE, KOMPAS - Kelompok Taheun Pah menyerahkan pungutan pendapatan negara bukan pajak untuk pengelolaan kawasan perhutanan sosial di Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (16/7/2026). Menjadi yang pertama di NTT, kepatuhan warga atas kewajiban kepada negara ini pun diapresiasi.
Secara simbolis, penyerahan dilakukan kepada pendamping program perhutanan sosial yang berlangsung di dalam kawasan perhutanan sosial yang dikelola sejak tahun 2025. Jumlah uang yang diserahkan sebanyak Rp 2.354.000 untuk pembayaran PNBP tahun 2026.
Kelompok beranggotakan 40 orang itu mengelola kawasan perhutanan sosial seluas 68,2 hektar di dalam kawasan hutan lindung Fatukoto. Mereka menjadikannya sebagai destinasi pariwisata dengan objek ikonik berupa Danau Kaenka, perbukitan untuk kemping, dan tempat jualan kuliner khas daerah.
Daerah itu banyak dikunjungi wisatawan termasuk dari Kota Kupang yang berjarak lebih kurang 150 kilometer. Mereka menarik karcis masuk Rp 5.000 per orang dan karcis kemping Rp 15.000 per orang. Dari penghasilan kotor yang diperoleh, sebanyak 1,25 persen disetor kepada negara sebagai PNBP.
"Kami jalankan kewajiban kami kepada negara karena kami cinta negara ini. Kami sudah kelola lahan hutan sehingga kami berkewajiban untuk bayar pungutan," kata Junus Kailaku (77), tokoh masyarakat setempat.
Menurut Julius pembayaran PNBP itu lahir dari kesadaran anggota kelompok. Ia pun berkelakar, nilai PNBP 1,25 persen itu sangat kecil jika dibandingkan dengan menyewa lahan dari pihak lain. "Makanya kami sangat bersyukur dengan apa yang kami dapatkan," ujarnya. Izin perhutanan sosial itu berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi.
Sriyanti Jonga, pendamping kelompok yang mengatakan, kesadaran itu tumbuh lewat komunikasi dan pendekatan yang intensif. Sebelum ditetapkan sebagai kawasan perhutanan sosial, masyarakat sudah terlibat melakukan reboisasi dan mengolah lahan untuk perkebunan dan pertanian.
Serial Artikel
Sejarah Tercipta, Perempuan NTT Dominasi Penerima Perhutanan Sosial
Sebanyak 93 persen perempuan memegang hak pengelolaan hutan perhutanan sosial. Ini pertama di Indonesia. Berharap kesejahteraan bagi perempuan pun mengikuti.
Selanjutnya, ketika program perhutanan sosial mulai digulirkan, masyarakat diajak mengelola kawasan hutan secara legal. Mereka membentuk kelompok untuk mengelola destinasi wisata, dan masing-masing mereka mengelola lahan untuk hortikultura dan buah.
"Baik lokasi wisata maupun kebun sudah memberikan pendapatan bagi mereka. Mereka sudah mandiri dan akan terus mengembangkan usaha mereka. Ini pintu masuk untuk pengentasan kemiskinan," katanya. Timor Tengah Selatan merupakan lumbung kemiskinan di NTT.
Sriyanti pun berharap agar pembayaran PNBP itu menjadi kredit poin kelompok di mata pemerintah. Ke depan, pemerintah bisa membantu menghadirkan fasilitas pendukung di destinasi wisata seperti perahu untuk melayani wisatawan menikmati danau.
Sementara itu, M Hidayatullah, fungsional pengendali ekosistem hutan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah IX Mataram, Kementerian Kehutanan, mengapresiasi kepatuhan warga atas kewajiban setelah mendapat hak pemanfaatan kawasan hutan. "Kami angkat topi untuk hal baik ini dimana masyarakat membayar PNBP. Ini patut dicontoh, pertama di NTT" katanya.
Ia pun mengajak masyarakat pemanfaat program perhutanan sosial agar menjalankan kewajiban. Kementerian Kehutanan secara berkala akan melakukan evaluasi terhadap setiap kelompok penerima manfaat.
Di NTT kini terdata 99.912 hektar lahan perhutanan sosial yang dikelolah masyarakat. Penerima manfaat 32.156 keluarga. Adapun alokasi lahan perhutanan sosial di NTT sebanyak 690.000 hektar.
Gerakan perhutanan sosial gencar dilakukan di NTT. Pada 7 Mei 2026, sebanyak enam kelompok tani perempuan di Pulau Flores, menerima hak pengelolaan perhutanan sosial seluas 648,64 hektar. Di Indonesia, ini sejarah baru. Untuk pertama kalinya kelompok tani perempuan menjadi yang terbanyak, yakni 93 persen dari total 335 penerima manfaat.
Selain itu, di Kabupaten Alor, manfaat program perhutanan sosial kian dirasakan dampaknya oleh petani miskin pulau kecil seperti Pulau Pantar. Mengola lahan perhutanan sosial di tanah tandus seluas lebih kurang 200 hektar. Pada 16 Mei 2026 lalu, petani setempat memanen hasil sekitar 150 ton jagung.
Serial Artikel
Perhutanan Sosial Indonesia





