HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAROS – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Maros dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tenaga kerja pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022–2023.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Maros dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Maros, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 44, Kabupaten Maros.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Maros mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, yaitu AG selaku mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, DS selaku Direktur PT FSI, serta MC selaku Direktur PT CIS. Ketiganya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang berada di luar kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., menyampaikan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan secara panjang, intensif, dan komprehensif.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 350 orang saksi dan tiga orang ahli guna mengurai konstruksi perkara serta tanggung jawab para pihak dalam pengelolaan anggaran tenaga kerja alih daya atau outsourcing tersebut.
“Penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan diperkuat melalui gelar perkara, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Febriyan.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tenaga Kerja
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan anggaran belanja jasa tenaga kerja melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan penyimpangan tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dalam kerja sama antara BPKA Sulawesi Selatan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Salah satunya berkaitan dengan metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi pengadaan yang berlaku.
Selain itu, pembayaran upah tenaga kerja oleh PT FSI dan PT CIS diduga tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pemotongan gaji tenaga kerja hingga jutaan rupiah dari nilai yang seharusnya diterima. Besaran selisih pembayaran tersebut berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan posisi pekerja, mulai dari tenaga lapangan hingga supervisor.
Iuran Jaminan Sosial Pekerja Tidak Dibayarkan
Penyidikan juga menemukan dugaan bahwa kedua perusahaan penyedia tenaga kerja tidak membayarkan iuran jaminan sosial para pekerja, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2022.
Pada tahun 2023, penyidik turut menemukan adanya selisih jumlah tenaga kerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap hilangnya perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menyampaikan bahwa setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan membayarkan iuran sesuai dengan upah serta kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja. Pemberi kerja wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan secara tepat waktu, tepat jumlah, serta berdasarkan data upah yang sebenarnya,” ujar Suci Rahmad.
Menurutnya, ketidakpatuhan dalam mendaftarkan pekerja maupun membayarkan iuran dapat mengakibatkan pekerja dan keluarganya kehilangan hak atas manfaat perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki hari tua.
“BPJS Ketenagakerjaan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Maros. Kami juga siap berkoordinasi dan memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Suci Rahmad menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan hidup pekerja beserta keluarganya.
Biaya Pelatihan dan Dugaan Pertanggungjawaban Fiktif
Fakta lain yang ditemukan dalam penyidikan adalah adanya pembebanan biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja kepada pihak balai. Padahal, biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Pembayaran yang dilakukan di luar perjanjian kerja sama tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan belanja tenaga kerja.
Penyidik juga menemukan indikasi pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah pengeluaran anggaran. Pertanggungjawaban tersebut diduga digunakan untuk menutupi selisih pembayaran upah serta biaya-biaya lain yang tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.485.804.801,66, atau sekitar Rp5,4 miliar.
Proses Hukum Terhadap Para Tersangka
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Mario Vegas, menjelaskan bahwa AG saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Maros akan mengupayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dalam perkara ini.
“Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan mengupayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Mario.
Mario juga menyampaikan bahwa kemungkinan penambahan hukuman terhadap tersangka akan mempertimbangkan putusan dalam perkara sebelumnya, dengan tetap memperhatikan batas maksimal pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang diketahui merupakan pasangan suami istri telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Salah satu tersangka dari PT FSI sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat mengalami pergeseran tulang.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Perkara
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat dikenai kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Maros menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sebelumnya telah dilakukan lebih dari satu kali dalam kapasitas sebagai saksi, seiring dengan perkembangan penyidikan dan ditemukannya alat bukti.
Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi belanja tenaga kerja outsourcing tersebut.
Pada akhir konferensi pers, Kejaksaan Negeri Maros mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan meminta uang atau imbalan tertentu dalam penanganan perkara.
Kejari Maros menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan apa pun. (*)





