Pangkas Aturan Perizinan, Pemerintah Kebut Proyek Waste to Energy Rampung 2028

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memangkas ratusan aturan perizinan untuk mempercepat penyelesaian proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy. Proyek ini ditargetkan rampung pada 2027 hingga 2028 untuk mengatasi masalah darurat sampah di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam acara bertema "Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future" di Plataran Senayan, Jakarta, Kamis (16/7), yang dihadiri sejumlah tokoh, yakni Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat, Wali Kota Medan Rico Waas, dan Wali Kota Bogor Dedie Rachim.

Turut hadir pula Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero) Agung Wicaksono, serta Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Suroso Isnandar.

Dalam kesempatan itu, Zulhas menjelaskan bahwa kerumitan birokrasi selama ini menjadi penghambat utama realisasi pengolahan sampah tersebut.

"Sulit, 11 tahun teknologi sudah ada, semua sudah ada, keluar izin cuma dua. Satu dikerjakan tapi kadang-kadang hidup kadang-kadang mati, satu lagi nggak bisa jalan. Itu aturannya ada berapa ratus itu," kata Zulhas.

Merespons kondisi tersebut, Zulhas menyebut Presiden meminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah. Ia sendiri ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk membereskan masalah tersebut.

"Pak Presiden sangat concern, memerintahkan langsung, bahkan bentuk Satgas. Saya diminta menjadi penanggung jawab agar ini bisa diselesaikan sesingkat-singkatnya," ungkapnya.

Zulhas menegaskan, melalui Satgas tersebut, ratusan aturan perizinan kini telah dipangkas menjadi tiga aturan saja.

Pemangkasan ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian proyek Waste to Energy yang diinstruksikan oleh Presiden.

"Maka dibentuklah Satgas ini. Saya diminta, tugas saya cuma satu: regulasi diperbaiki, dari ratusan tinggal tiga aturan,” tegas Zulhas.

“Perintah Presiden: ‘kawal, harus selesai 2028’. Maka saya berani 2027, 2028 yang waste to energy, yang merubah sampah jadi energi listrik bisa kita atasi," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LSAK Kritik Penjelasan Kejagung soal Kasus FA: Membingungkan Publik
• 48 menit lalujpnn.com
thumb
Wamenlu: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Perdamaian Myanmar
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Proyek Blok Masela Resmi Digarap, Bahlil Pastikan 60% Gasnya untuk Domestik
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Satpol PP: TPS Liar di Cikeas Bogor yang Timbulkan Asap Tebal Akan Disegel
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kantor Ekspedisi di Kebumen Dilempar Bom Molotov, Diduga Berawal dari Konflik Antar Pemuda
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.