KPK Kehilangan Kata "Berani" dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai lembaga antirasuah tersebut telah kehilangan kata "berani" dalam konteks pengalihan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Terlebih ketika Ketua KPK saat ini Komjen Pol Setyo Budiyanto menilai terlalu dini menyeret KPK dalam kasus tersebut.

"Saya enggak ngerti, bukan ketakutan, mungkin value-nya sudah berubah. Kalau dulu kan zaman dulu memang di KPK itu kata 'berani' paling depan," kata Saut dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Kampanye "Berani Jujur Hebat" Merambah Sekolah

Saut mengatakan, dengan ucapan Ketua KPK seperti itu, jika disebut penakut juga tidak pas, tapi yang jelas kata "berani" tak lagi menjadi bagian dari KPK saat ini.

"Kita enggak bilang dia penakut tapi kan ucapannya kayak, ya confused," tutur Saut.

Menurut dia, perkataan Ketua KPK dalam konteks kasus Febrie Adriansyah akan memperparah indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Padahal secara tegas konstitusi menugaskan KPK untuk mengambil alih kasus tersebut jika terlihat indikasi konflik kepentingan yang mendalam.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Hambatan Polri Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Terlebih pengalihan kasus seperti jeruk makan jeruk, yakni kasus petinggi Kejagung yang diperiksa oleh Kejagung sendiri.

"Ini KPK kan kepercayaannya rendah, dengan ucapan itu semakin (memperburuk), kamu digaji untuk melaksanakan pasal 10A dan pasal 11 (mengambil alih perkara Febrie)," kata Saut.

Ketua KPK sebut terlalu dini

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi Febrie Adriansyah.

Baca juga: KPK Nilai Terlalu Dini untuk Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Setyo, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung sehingga KPK mempersilakan proses hukum berlangsung terlebih dahulu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga
• 2 jam lalukompas.com
thumb
KJRI Johor Bahru Biayai Deportasi 90 WNI-PMI Jelang HUT ke-81 RI
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua Serikat Pekerja Dipolisikan Karyawati
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Indonesia Sabet Peringkat Kedua GMTI Awards 2026, Kemenpar Incar Pasar Muslim Global US$310 Miliar
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.