Perpres Pengamanan Jaksa Oleh TNI Tuai Kritik, Imparsial Desak Presiden Bertindak

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Imparsial mendesak Presiden segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. 

Organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system), dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

BACA JUGA:Ramai TNI Jaga Rumah Jampidsus, Hasan Nasbi: Perpres agar Penegakan Hukum Tak Diganggu

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan pelaksanaan Perpres tersebut telah menimbulkan persoalan serius, terutama setelah muncul pengamanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.

"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2026.

Menurut Ardi, sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa. 

BACA JUGA:Temui Panglima TNI dan Jaksa Agung, Pengamat Sebut Kapolri Tunjukkan Kepemimpinan Negarawan

Padahal, pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

Ia menegaskan, pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan tugas Kepolisian. Pelibatan TNI, kata dia, hanya dapat dilakukan sebagai bentuk perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.

"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolri Bertemu Panglima TNI, Soliditas TNI-Polri Kembali Ditegaskan

Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana. 

Menurut Ardi, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Selain itu, Imparsial berpandangan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. 

Dalam penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta IP Market 2026 Hadirkan Marketplace Licensing
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Asisten Ombudsman Mengaku Tak Berani Bantah Arahan Hery Susanto
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Sejarawan: Upaya China menuju pembangunan hijau "tak bisa dihentikan"
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kementerian UMKM Perkuat Transformasi Tata Kelola UMKM Melalui SAPA UMKM
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramadhan Mahir: APBD Harus Fokus pada Infrastruktur, UMKM dan Pelayanan Publik
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.