Ringkasan Berita
* Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) serta seluruh rantai fasilitas pendukungnya sebagai sarana konsumsi dan peredaran narkoba, psikotropika, serta zat adiktif terlarang lainnya.
* Fatwa ini dirancang sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan yang disusun lewat kolaborasi ilmiah bersama BNN, BPOM, kepolisian, dan dinas kesehatan, dengan penegasan bahwa objek keharaman ditujukan spesifik pada tindakan penyalahgunaan perangkat, bukan penggunaan vape secara umum.
—————————————————————
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah preventif yang tegas dalam membentengi masyarakat dari ancaman narkotika. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jatim secara resmi menetapkan bahwa penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya.
Langkah strategis ini dirancang khusus sebagai instrumen pencegahan agar perangkat teknologi seperti vape tidak dijadikan kedok baru dalam peredaran gelap narkoba.
Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, memberikan klarifikasi penting bahwa objek utama yang diharamkan dalam fatwa ini berfokus spesifik pada tindakan penyalahgunaan alat tersebut, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.
“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba,” ungkap KH Abdul Halim Soebahar pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan fatwa yang disahkan pada awal Juli 2026 ini, istilah “penyalahgunaan” merujuk pada segala aktivitas pemanfaatan rokok elektronik maupun cairannya (liquid) yang menyimpang dari tujuan asli, fungsi dasar, serta regulasi hukum yang berlaku.
MUI Jatim menegaskan bahwa keharaman ini tidak hanya mengikat para pengguna akhir, melainkan mencakup seluruh rantai produksi dan distribusi ilegal yang memfasilitasi penyimpangan tersebut. Aktivitas yang turut diharamkan meliputi:
* Memproduksi, meracik, mengolah, dan mencampur.
* Mengemas, mengedarkan, mengimpor, dan mengekspor.
* Memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, hingga menyediakan sarana penyimpanan atau penyembunyian zat adiktif terlarang menggunakan perangkat vape.
“Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas,” tambah KH Abdul Halim.
Guna melahirkan keputusan hukum Islam yang kokoh dan aplikatif, MUI Jatim tidak berjalan sendiri. Otoritas keagamaan ini membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai lembaga penegak hukum dan kesehatan untuk memperketat pengawasan serta deteksi dini.
Penyusunan fatwa ini didasarkan pada kajian akademis yang komprehensif. MUI Jatim bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, pihak kepolisian, serta berbagai ahli terkait. Dengan pendekatan multi-disiplin ini, fatwa tersebut memiliki landasan ilmiah, tekstual, dan kontekstual yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun syariat di tengah masyarakat.[rea]




