Jakarta: Sebanyak 30 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri menggelar penertiban parkir liar serta lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan di kawasan tersebut.
“Hasilnya, sebanyak 28 kendaraan roda dua yang parkir liar dan 15 lapak PKL yang melanggar ditindak,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Rojikin di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Baca Juga :
Waspada! Kualitas Udara Jakarta Sempat Capai Level Tidak Sehat Sepekan TerakhirRojikin merinci, dari puluhan motor yang melanggar, enam unit di antaranya langsung diangkut oleh jaring petugas. Sementara itu, 22 kendaraan roda dua lainnya dijatuhi sanksi operasi cabut pentil (OCP) di tempat.
“Kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” tambah Rojikin.
Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.
Pemerintah Kecamatan Palmerah berharap operasi ini dapat memberikan efek jera sekaligus mengedukasi warga agar tidak lagi menyalahgunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi yang memicu kemacetan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tertib lalu lintas dan tidak parkir serta berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Pelanggaran akan ditindak tegas," ucap Rojikin.




