Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyoroti pemberitaan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FY (21) yang diduga meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan (Korsel) dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pemerintah mencermati kasus tersebut karena dapat berdampak pada upaya Indonesia memperluas kemudahan mobilitas warga ke Korea Selatan.
"Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan sebagai bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara," kata Heni dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Menurut Heni, tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas perjalanan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang bepergian secara sah dan bertanggung jawab.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab," ujarnya.
Meski demikian, Kemlu menegaskan kepatuhan setiap WNI terhadap aturan negara tujuan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemerintah Korsel, sekaligus mendukung upaya Indonesia memperluas kemudahan perjalanan bagi masyarakat.
Heni menambahkan Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korsel.
Pemerintah juga mengimbau seluruh WNI agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian dan hukum yang berlaku selama berada di luar negeri.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku, sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," tutur Heni.
Berawal dari Utas di ThreadsKasus ini mencuat setelah beredar unggahan utas akun @sarjanabackpacker di media sosial Threads yang menyebut seorang peserta tur asal Madiun, Jawa Timur, diduga meninggalkan rombongan saat berwisata di Korea Selatan.
Utas milik M. Fariz Ragil Ramadhani tersebut ramai diperbincangkan sejak Rabu (15/7) karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kebijakan kemudahan masuk bagi wisatawan Indonesia.
Dhani, pemilik akun yang juga pemilik agen travel tur itu menuliskan kronologi kaburnya FY di Korea bermula saat ingin mencari sepatu di Myeongdong.
"Beliau berkata ingin melihat-lihat sepatu di Myeongdong. Lalu menghilang. Tidak pernah kembali ke hotel. Tidak pernah menjawab telepon. Tidak pernah membalas WhatsApp. Tidak pernah memberi kabar," tulisnya.
Dhani mengaku diminta membayar denda Rp 125 juta kepada otoritas Korsel.
"Kami travel dikenakan denda Rp 125 juta. Pengajuan visa bisa semakin dipersulit. Nama baik travel Indonesia ikut dipertaruhkan," ungkapnya.
Dalam utasnya, Dhani menuliskan pesan bagi FY agar segera pulang ke Tanah Air dan menyelesaikan masalah dengan baik.
"Pulanglah ke Indonesia. Hadapi masalah ini dengan baik. Jangan biarkan begitu banyak orang menanggung akibat dari keputusanmu," tegasnya.





