Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan pernyataan Kejaksaan Agung terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai sorotan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026) sempat menyebut Febrie berstatus saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pernyataan tersebut didasarkan pada terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Namun, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan tertulis yang mengoreksi informasi tersebut. Dalam klarifikasi itu ditegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipikor Polda Metro Jaya.
Menanggapi perubahan pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menilai langkah Kejaksaan Agung justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan profesionalisme penanganan perkara.
Menurutnya, perubahan status yang kemudian diralat menunjukkan adanya kegamangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.
"Kami menilai bahwa terkesan situasi ini tidak lepas dari ketidaktegasan Jaksa Agung yang harusnya berperan utama sebagai penuntut umum tertinggi yang memimpin seluruh proses penuntutan pidana (prosecutor general)," kata Bhatara dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Ia juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie meski telah berstatus tersangka. Menurut Bhatara, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.
Selain itu, ia menilai pengawasan internal Kejaksaan Agung belum menunjukkan efektivitas yang memadai. Bhatara menyinggung peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), yang saat ini dijabat Rudi Margono sekaligus Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Plt Jampidum), agar mampu memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, Bhatara juga mengkritisi sikap Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Menurutnya, lembaga tersebut belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara optimal setelah meminta agar pengawasan terhadap kasus Febrie diserahkan kepada mekanisme internal Kejaksaan.
"Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa KKRI saat ini menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan di tangan pengawas internal Kejaksaan yang terbukti lemah. Sikap KKRI tersebut tentunya bertentangan dengan salah satu kewenangannya, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik," katanya.




