Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Malang: Polresta Malang Kota mengungkap praktik produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua pelaku berinisial RW, 34, penduduk Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS, 43, penduduk Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Keduanya diduga menjalankan usaha ilegal dengan memproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang telah ditentukan pemerintah.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menyampaikan kasus terungkap setelah menerima pengaduan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi produksi. 

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM," ujar Kombes Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis, 16 Juli 2026.

Putu menegaskan polisi tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan di bidang farmasi yang mengutamakan laba pribadi di atas keselamatan jiwa orang lain. Penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku demi perlindungan konsumen.

"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegas Kombes Putu.

 

Baca Juga :

Waspada 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM, Edukasi Konsumen Mesti Diperkuat


Polisi Sita 1,4 Ton Bahan Baku

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi masing-masing pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Sukun dan 12 Juli 2026 di Kecamatan Ngadiluwih. Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,4 ton bahan dasar base cream yang siap diedarkan.

Selain bahan baku, aparat juga menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin mixer, alat pengisian, timbangan digital, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max. Seluruh barang tersebut kini disita sebagai alat bukti utama dalam proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan tersangka RW selama dua tahun terakhir bertugas mengemas ulang bahan baku dari SHS menjadi handbody lotion. Produk tersebut kemudian dipasarkan secara daring dalam kemasan botol polos tanpa merek dengan harga Rp10.000 per unit.

"Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," jelas Kompol Hendro.

Selain handbody, para pelaku juga memproduksi face tonic dengan mencampur bahan kimia berbahaya dan air mineral. Praktik curang ini terbukti menguntungkan secara finansial, dengan total omzet yang dikumpulkan para tersangka mencapai lebih dari Rp100 juta.


Konferensi pers pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polresta Malang Kota, Kamis 16 Juli 2026.


"Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut cukup besar. RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic," jelas Kompol Hendro.

Pada kesempatan yang sama, Kompol Hendro menambahkan tersangka SHS sebagai pemasok bahan baku juga meraup keuntungan pribadi yang tidak sedikit. Total keuntungan yang diperoleh SHS dari bisnis ilegal tersebut mencapai sekitar Rp25 juta.

Polisi mengungkapkan bahan kimia yang digunakan, seperti Cetyl Alcohol dan Triethanolamine, sangat membahayakan jika tidak diolah dengan standar laboratorium. Penggunaan produk ini secara terus-menerus dapat menimbulkan iritasi kulit, alergi parah, hingga risiko terpapar zat karsinogenik penyebab kanker.

Berkat penggerebekan ini, aparat memperkirakan sedikitnya 15.000 jiwa telah terlindungi dari potensi penggunaan produk berbahaya. Saat ini, Polresta Malang Kota terus mendalami kasus ini guna memburu kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendag Yakin Produk RI Aman dari Tarif AS yang Lebih Tinggi: Tetap 10 Persen
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi petugas wanita Rutan Salemba gagalkan penyelundupan ekstasi
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Menlu AS dan China Bakal Hadiri Pertemuan ASEAN di Filipina Pekan Depan
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Semua Pihak Wujudkan Proyek LNG Abadi Masela
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wali Kota Surabaya Janji Copot Jajaran Jika Aduan Hotline Tak Ditangani Lebih dari 24 Jam
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.