Pemprov DKI Tegaskan Anjing dan Kucing Bukan Komoditas Pangan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan merupakan komoditas pangan. Oleh karena itu, segala aktivitas penyembelihan maupun penjualan daging kedua hewan tersebut untuk konsumsi masyarakat dilarang keras di wilayah Ibu Kota.

"Karena baru ini Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di Indonesia yang melarang masyarakatnya untuk menyembelih anjing, kucing sebagai hewan konsumsi. Karena tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Sudin KPKP Jakut Intensifkan Pengawasan Izin Klinik Kesehatan Hewan

Hasudungan menjelaskan, kebijakan tegas ini diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Penyakit Rabies. Berdasarkan pendataan terbaru di lapangan, petugas hanya menemukan satu lokasi di Jakarta Selatan yang terindikasi menjual daging anjing, dan saat ini pelaku usaha tersebut telah dibina untuk menghentikan aktivitasnya.

Kebijakan progresif ini pun mendapatkan apresiasi positif dari dunia internasional, bahkan mengantarkan Gubernur DKI Jakarta meraih penghargaan di bidang kesejahteraan hewan.

"Mari sama-sama kita berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat, sehat bagi hewannya dan pemiliknya. Terkait informasi program KPKP, warga bisa melihatnya di media sosial yang tersedia," tambah Hasudungan.


Ilustrasi kucing. Foto: Freepik.com.

Sinergi Pengawasan hingga Tingkat Kelurahan

Larangan ini mendapat dukungan penuh dari tingkat wilayah. Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, langsung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di lapangan, meskipun temuan kasus di wilayahnya tergolong minim.

"Jadi, kita semua harus mendukung aturan yang sudah ditetapkan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Dari tingkat kelurahan hingga kota harus sama-sama bersinergi," tegas Syafrin.

Guna memastikan aturan berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi secara intensif dengan Satpol PP serta pemerintah daerah setempat untuk memantau dan menertibkan praktik perdagangan daging hewan nonpangan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brimob Polda Sumut Intensifkan Pengamanan SPBU demi Kelancaran Distribusi BBM
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamenko Pangan: Sektor hulu diperkuat demi kemandirian susu nasional
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Hati-Hati Bupati Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara !
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Bangun Kapal Chemical Tanker, SMDR Kucurkan Rp460 Miliar ke Anak Usaha
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Puan Soroti Bullying di Kasus Bom MAN 3 Padang, Dorong Sekolah Aman bagi Anak
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.