JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.
Jaksa meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: [FULL] Kata Roy Suryo Usai Pembacaan Kesimpulan Sidang Praperadilan Kedua Kasus Ijazah Jokowi
#tifa #ijazahjokowi #ijazah
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- jaksa penuntut umum
- dokter tifa
- tifauzia
- kasus ijazah jokowi
- sidang dokter tifa




