7 Tersangka Peredaran Narkoba di White Rabbit Jaksel Segera Diadili

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), memasuki babak baru. Tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini segera diadili.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan ketujuh tersangka segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Bareskrim telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Terungkap! Peredaran Narkoba di Kelab Malam Jaksel Dilakukan Sejak 2024

Proses pelimpahan tahap II ketujuh tersangka dilakukan dengan pengamanan 7 penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum akhirnya mereka dibawa ke meja hijau.

Selain meneyrahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 brankas, buku catatan, sejumlah narkotika jenis ekstasi (berlogo kepala harimau, TMT, Transformer), 8 bungkus plastik klip berisi catridge berisi etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga ATM.

Adapun, tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni sebagai berikut:

1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
2. Rully Endrae (41), selaku supervisior yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di asemen oleh Yaser;
3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk asemen tamu yang memesan narkoba;
4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
5. Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;
6. Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
7. Yaser Leopold Talahatu (38) selaku menajer operasional.




(mea/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana Hadapi Kejahatan Berbasis AI
• 12 jam laludetik.com
thumb
Polling: Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026, Kamu Jagokan Siapa?
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Blue Bird (BIRD) Tambah Armada Innova Zenix untuk Layanan Taksi Prime
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Grand Mercure Malang Mirama Raih Sertifikasi Green Key: Bukti Nyata Komitmen Ramah Lingkungan dan Pariwisata Berkelanjutan
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.