JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin menyoroti perubahan pernyataan aparat mengenai status hukum eks Jampidsus FA yang terjadi dalam waktu singkat.
Menurutnya, polemik bermula setelah muncul informasi mengenai pelimpahan perkara, padahal tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Prof. Hamid menilai kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum apabila perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan syarat mendasar sebelum suatu perkara dapat dilimpahkan.
Prof. Hamid menduga penyidik terlalu terburu-buru karena menganggap perkara tersebut sebagai kasus besar.
"Excited polisinya mendapatkan big fish, melupakan hal-hal yang sifatnya detail, teknis," katanya.
Prof. Hamid juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oxlXZ005WDM
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- febrie adriansyah
- jampidsus
- korupsi





