jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut KPK sesuai aturan memang bisa melaksanakan supervisi penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dilakukan.
Diketahui, kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie saat ini ditangani oleh kejaksaan setelah sebelumnya diusut kepolisian.
BACA JUGA: Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang
"KPK itu sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh undang-undang itu melakukan supervisi," kata dia ditemui awak media di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (16/7).
Yusril pun berharap KPK tak perlu mengambil alih penanganan kasus Febrie di kejaksaan dengan kewenangan supervisi.
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus
"Dengan demikian tidak perlu, kami harapkan tidak perlu sampai KPK mengambil alih kasus ini," kata dia.
Selain supervisi, Yusril menyadari KPK punya kewenangan mengambil alih kasus Febrie karena terduga pelaku berasal dari aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Sahroni Komisi III Bilang Begini
Namun, eks Mensesneg itu berharap proses yang dilaksanakan kejaksaan menangani kasus Febrie biar dilanjutkan.
"Kami berharap KPK tidak sampai mengambil alih dan biarkan proses ini berjalan secara baik," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebut KPK sudah seharusnya mengambil alih penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"KPK harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (16/7).
Dia mengatakan pengambilalihan bukan sekadar pilihan KPK, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
"Kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum," katanya.
Terlebih lagi, muncul potensi konflik kepentingan yang melekat pada kejaksaan dalam menangani mantan pejabat puncaknya, yakni Febrie.
"Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil," kata Hendardi. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolaborasi dengan KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan




