JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang bayi laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perbincangan di media sosial setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama tersebut diberikan orang tuanya sebagai bentuk apresiasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membawa manfaat bagi keluarga mereka.
Fenomena pemberian nama yang unik ini pun menarik perhatian publik. Meski orang tua memiliki kebebasan dalam memilih nama anak, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga berbagai akta pencatatan sipil. Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan dan larangan agar data kependudukan tetap tertib, seragam, dan mudah diadministrasikan.
Baca Juga: Kebakaran Kemayoran: Pemerintah Siapkan Bantuan Air Bersih hingga Layanan Kependudukan untuk Warga
Lantas, bagaimana aturan penulisan nama yang benar dalam dokumen kependudukan?
Aturan Penulisan Nama Menurut Kemendagri
Mengutip laman resmi Kemendagri, Kamis (16/7/2026) ketentuan mengenai pencatatan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar nama dapat dicantumkan dalam KK, KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya, yaitu:
• Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
• Terdiri atas maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
• Memiliki sedikitnya dua kata.
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa nama penduduk wajib ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Kemendagri juga memperbolehkan pencantuman nama marga atau nama keluarga (famili) selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
Adapun gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP. Penulisannya diperbolehkan menggunakan singkatan dan dapat ditempatkan di depan maupun di belakang nama.
Larangan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Kependudukan
- Aturan Penulisan Nama Dalam Dokumen Kependudukan
- Penulisan nama
- Dokumen kependudukan





