Aturan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita
Suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta. (Sumber: Pemkot Yogyakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang bayi laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perbincangan di media sosial setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama tersebut diberikan orang tuanya sebagai bentuk apresiasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membawa manfaat bagi keluarga mereka.

Fenomena pemberian nama yang unik ini pun menarik perhatian publik. Meski orang tua memiliki kebebasan dalam memilih nama anak, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga berbagai akta pencatatan sipil. Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan dan larangan agar data kependudukan tetap tertib, seragam, dan mudah diadministrasikan.

Baca Juga: Kebakaran Kemayoran: Pemerintah Siapkan Bantuan Air Bersih hingga Layanan Kependudukan untuk Warga

Lantas, bagaimana aturan penulisan nama yang benar dalam dokumen kependudukan?

Aturan Penulisan Nama Menurut Kemendagri

Mengutip laman resmi Kemendagri, Kamis (16/7/2026) ketentuan mengenai pencatatan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar nama dapat dicantumkan dalam KK, KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya, yaitu:

•    Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
•    Terdiri atas maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
•    Memiliki sedikitnya dua kata.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa nama penduduk wajib ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Kemendagri juga memperbolehkan pencantuman nama marga atau nama keluarga (famili) selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.

Adapun gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP. Penulisannya diperbolehkan menggunakan singkatan dan dapat ditempatkan di depan maupun di belakang nama.

Larangan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Kependudukan
  • Aturan Penulisan Nama Dalam Dokumen Kependudukan
  • Penulisan nama
  • Dokumen kependudukan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaya Kompak Keluarga Kerajaan Spanyol saat Nobar Semifinal World Cup 2026
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Foto: Lereng Bukit Longsor, Permukiman di China Tertimbun
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Hamper 30 Ribu Calon Manajer Kopdes Merah Putih Digembleng di Cimahi
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kata Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Jelang Dilimpahkan ke Kejagung, Begini Penampakan Don Ritto
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.