Peneliti Antikorupsi Tak Ragukan Kapasitas Tim 9 Bentukan Kejagung: Tapi Apakah Mampu Independen

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (16/7/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengaku tidak meragukan kapasitas anggota tim 9 bentukan Kejaksaan Agung untuk mengungkap perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Zaenur menyampaikan pendapat itu menjawab pertanyaan tentang catatan rekam jejak tim 9 tersebut dalam pengusutan kasus.

“Ya, tentu kami tidak meragukan dari sisi kapasitas mereka mengungkap perkara,” kata Zaenur dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

“Yang kami pertanyakan adalah mereka apakah mampu untuk independen, imparsial, mereka mampu melawan segala macam bentuk intervensi ketika intervensi itu dimungkinkan datang dari orang-orang yang berada di sekitarnya, gitu ya.”

Baca Juga: KPK Geledah “Safe House” Bupati Sukoharjo di Solo, Bawa Dua Koper Hitam usai Penggeledahan

Sementara itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2011-2016, Muhammad Yusuf, menyebut dari sembilan nama anggota tim 9, hanya satu orang yang pernah bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Pertama, kan saya juga mantan jaksa, saya tahu dari sembilan ini cuma satu yang pernah di Gedung Bundar, cuma Riono saja,” kata dia.

Sedangkan delapan lainnya, menurut dia, tidak pernah bertugas di Kejaksaan Agung, sehingga ia masih bisa berharap banyak kepada tim tersebut.

“Jadi, kita masih berharap banyak ya. Hanya, masalahnya perlu untuk dikuatkan komitmen Jaksa Agung supaya tidak malu kedua kali. Perlu ada komitmen bahwa ini akan tegak lurus, demi nusa bangsa kita yang kita cintai,” tuturnya.

“Yang kedua, tidak boleh ada lagi ada beking-beking segala macam itu, karena malu kita. Negara hukum tapi ada kaidah hukum dilanggar.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejaksaan agung
  • tim khusus
  • korupsi batubara
  • zaenur rohman
  • pukat ugm
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, Tersedia 4 Paket dengan Harga Mulai Rp8 Juta
• 13 jam lalugrid.id
thumb
BGN Punya Tunggakan Rp 1,6 T, Minta Maaf ke Pihak Ketiga Belum Bayar Tagihan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Pagi Ini Naik ke Level 6.112, Berikut Faktor Pendorongnya
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Gandeng Polda Sumut, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kebut Normalisasi Distribusi BBM
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.