Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui konsep Green City atau kota hijau.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pemanfaatan energi terbarukan, hingga pengurangan emisi di sektor transportasi.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan konsep Green City menjadi arah pembangunan kota yang mengedepankan prinsip sustainable development dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan," kata Markarius, Kamis (16/7/2026).
Komitmen tersebut, lanjutnya, mendapat pengakuan di tingkat regional. Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan komitmen membangun kawasan perkotaan yang hijau dan ramah lingkungan.
Menurut Markarius, terdapat tiga program utama yang saat ini menjadi fokus pemerintah dalam mendukung implementasi Green City. Program pertama adalah memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui optimalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan waste station di tingkat masyarakat, serta mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Baca Juga
- Jokowi: Implementasi Cetak Biru KTT IMT-GT 2022-2026 Penting!
- Pekanbaru Luncurkan Bus Listrik, Penambahan Bertahap untuk Kurangi Polusi
- Antisipasi Lonjakan Sampah, Pemko Pekanbaru Siapkan Perluasan TPA Muara Fajar 2
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga tengah mengembangkan pemanfaatan gas metana yang dihasilkan TPA menjadi energi listrik melalui program waste to energy.
Program kedua berfokus pada sektor transportasi, yakni mendorong konversi angkutan umum berbahan bakar minyak menjadi bus listrik guna menekan emisi karbon di kawasan perkotaan. Sementara itu, program ketiga adalah Green School yang bertujuan menanamkan kepedulian terhadap lingkungan kepada peserta didik sejak usia dini.
Di sisi lain, Markarius juga meminta para pengembang perumahan mendukung program Green City dengan memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan yang dibangun.
Ia menegaskan regulasi mengenai penyediaan ruang terbuka hijau sekitar 30 persen dari luas kawasan harus dipatuhi, baik pada pembangunan perumahan bersubsidi maupun kawasan hunian lainnya.
"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dan para pengembang agar pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," ujar Markarius.





