RUU Sisdiknas Dikritik, Dianggap Belum Visioner

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS Pengaturan pendidikan tinggi dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) inisiatif DPR dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Sejumlah akademisi menilai draf tersebut belum mampu menjawab masalah yang dihadapi dosen dan perguruan tinggi saat ini serta belum cukup kuat mengantisipasi tantangan pendidikan tinggi pada masa depan.

Kritik itu mengemuka dalam diskusi daring bertajuk ”Bedah RUU Sisdiknas: Membangun Sistem Pendidikan Nasional yang Adil, Bermutu, dan Berkeadilan”, Kamis (16/7/2026). Diskusi menghadirkan perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga aktif di KIKA, Masduki, mengatakan RUU Sisdiknas perlu memperjelas posisinya, apakah menjadi payung hukum yang menaungi berbagai undang-undang pendidikan lain atau mengintegrasikan seluruh pengaturan pendidikan dalam satu regulasi.

Baca JugaRUU Sisdiknas yang Segregatif, Liberalistik, dan Etatistik
Baca JugaPendidikan Belum Mewujudkan Cita-cita Bangsa

Menurut dia, UU Sisdiknas harus dirancang tidak hanya untuk menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu menjadi pijakan bagi sistem pendidikan nasional dalam 30 hingga 40 tahun ke depan.

”Karena itu, kita harus jelas meletakkan arah pendidikan nasional ke depan,” kata Masduki.

Ia menilai, amanat mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dimaknai secara lebih mendasar, yakni membentuk manusia yang otonom, independen, serta bebas berpikir dan berekspresi. Pendidikan juga harus mampu melahirkan warga negara yang memiliki kapasitas intelektual dan moral untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

Ketua SPK Dhia Al Uyun yang juga dosen Universitas Brawijaya menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU Sisdiknas belum berbasis riset yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasinya. Selain itu, masih terdapat potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat menambah beban kerja tenaga pendidik dan pekerja kampus.

Menurut Dhia, draf RUU tersebut juga belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan profesi, kesejahteraan, dan keamanan kerja baik guru maupun dosen. Demikian pula pengaturan mengenai kebebasan akademik dan kebebasan berserikat yang dinilai masih bersifat normatif.

Sejumlah ketentuan dalam RUU Sisdiknas belum berbasis riset yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.

Ia mencontohkan ketentuan yang mewajibkan dosen bergelar magister (S-2) untuk menempuh pendidikan doktoral (S-3) dalam jangka waktu 10 tahun. Namun, kewajiban tersebut tidak diikuti dengan jaminan dukungan pembiayaan dari pemerintah.

”Mewajibkan pekerja kampus menempuh pendidikan lebih tinggi tanpa menyediakan fasilitas pendukung hanya akan menambah beban dosen,” ujar Dhia.

Kebebasan akademik

Masduki juga menyoroti pengaturan mengenai kebebasan akademik dalam draf RUU Sisdiknas. Menurut dia, penjelasan mengenai kebebasan akademik masih terlalu sempit karena hanya dikaitkan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Padahal, kebebasan akademik semestinya tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan menghasilkan pengetahuan dan inovasi, tetapi juga sebagai ruang bagi sivitas akademika untuk menjalankan fungsi intelektual dan moral dalam kehidupan berbangsa.

”Pemahaman seperti itu masih menempatkan dosen hanya sebagai produsen ilmu pengetahuan, bukan sebagai penjaga moral kehidupan kebangsaan atau intelektual publik,” kata Masduki.

Baca JugaPendidikan Tinggi Berjibaku dengan Anggaran
Baca JugaPendidikan Tinggi Kebutuhan Primer

Peneliti kebijakan pendidikan Universitas Bhayangkara, Rizma Afian Azhiim, menilai bahwa pengaturan mengenai kebebasan akademik dalam RUU Sisdiknas masih menyisakan kontradiksi. Di satu sisi, kebebasan akademik dijamin. Namun, di sisi lain, pelaksanaan tridarma dosen harus menyesuaikan penugasan dari perguruan tinggi.

Menurut Rizma, ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan dosen dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

”Ada kasus dosen yang sudah melakukan penelitian atau pengabdian masyarakat, tetapi tidak mendapatkan surat tugas dari kampus sehingga kegiatannya tidak diakui dalam beban kerja dosen,” ujarnya.

Ia menilai, kebebasan akademik akan sulit terwujud apabila kegiatan penelitian dan pengabdian tetap bergantung pada persetujuan birokrasi kampus. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kajian terhadap isu-isu yang dianggap sensitif oleh pimpinan perguruan tinggi.

Selain itu, Rizma menilai, RUU Sisdiknas belum menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap kesejahteraan guru dan dosen. Menurut dia, regulasi seharusnya secara tegas menjamin bahwa gaji pokok guru dan dosen tidak berada di bawah upah minimum. ”Kalau tidak ada ketegasan, persoalan kesejahteraan guru dan dosen akan terus berulang,” katanya.

RUU Sisdiknas belum menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap kesejahteraan guru dan dosen.

Layanan publik strategis

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan mengatakan, pendidikan tinggi harus ditegaskan sebagai layanan publik strategis; otonomi kampus tidak boleh menjadi alasan negara mengurangi pendanaan dan memindahkan beban kepada mahasiswa.

Anggun menilai, draf RUU Sisdiknas telah memuat sejumlah ketentuan positif, seperti pengakuan terhadap otonomi perguruan tinggi, kebebasan akademik, hak dosen atas penghasilan layak, peningkatan kualifikasi akademik, dan pendanaan penelitian.

Namun, menurut dia, ketentuan tersebut belum ditopang filosofi pendidikan tinggi yang utuh. Tujuan pendidikan tinggi masih lebih menonjolkan kompetensi, daya saing, kebutuhan industri, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara fungsi kampus sebagai ruang pencarian kebenaran, penguatan demokrasi, pemajuan kebudayaan, dan keadilan sosial belum mendapat penegasan yang memadai.

ADAKSI menilai, perguruan tinggi memang harus menghasilkan tenaga profesional, tetapi tidak boleh direduksi menjadi lembaga pencetak tenaga kerja. Kampus juga harus membentuk manusia yang kritis, berintegritas, dan berorientasi kepada kemanusiaan.

”Kampus bukan sekadar mesin pasar. Kampus adalah tempat bangsa membentuk karakter warga negara, mengembangkan ilmu, menguji kekuasaan, dan merancang masa depan,” ujar Anggun.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barang Bukti Febrie Adriansyah Disebut Palsu, Pihak Kepolisian Rilis Faktanya
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
BTN Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian 17 Juli 2026 Kompak Turun
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Bek Spanyol Marc Cucurella Siap Lakukan Ini untuk Luis de la Fuente
• 29 menit lalutvonenews.com
thumb
Skuad Bertabur Bintang Semen Padang di Liga 2: Dihuni Mantan Juara Bersama PSM Makassar, Persib Bandung hingga Persija Jakarta
• 15 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.