JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.
"Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," ucap Jaksa ketika membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Timur, Kamis.
PN Jaktim Berhak MengadiliJaksa Penuntut Umum (JPU) juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas dalil tim kuasa hukum Dokter Tifa yang mempersoalkan penentuan locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Isu Pecah Kongsi, Sebut Tetap Kompak dengan Dokter Tifa
Menurut jaksa, penetapan PN Jakarta Timur sebagai pengadilan yang mengadili perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut jaksa, penetapan kewenangan PN Jakarta Timur mengacu pada Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menanggapi nota perlawanan tim advokat terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma yang mendalilkan adanya kekacauan penentuan locus delicti dan lompatan logika yang fatal, karena surat dakwaan menguraikan lokasi fisik di Jakarta Pusat, mengutip dasar domisili saksi di Jakarta Selatan, namun melimpahkan perkara ke Jakarta Timur," ujar jaksa.
"Memberikan mandat mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengalihkan yurisdiksi relatif suatu pengadilan negeri ke pengadilan negeri lainnya demi alasan keamanan, ketertiban umum, atau efisiensi peradilan," lanjutnya.
Tifa Pertanyakan BAPDokter Tifa mempertanyakan JPU yang dinilai belum menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) para ahli secara lengkap.
Menurut Tifa, dalam perkara tersebut Polda Metro Jaya menghadirkan 26 ahli.
Namun, hingga sidang ketiga berlangsung, pihaknya mengaku belum menerima seluruh BAP para ahli yang menjadi bagian penting dalam berkas perkara.
"Ini sudah sidang ketiga. Karena seharusnya, sebelum sidang berjalan pada sidang pertama, itu BAP sudah diserahkan kepada kami, lengkap. Selengkap BAP yang diterima oleh hakim," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Tifa mengatakan, melalui tim kuasa hukumnya, ia telah beberapa kali meminta salinan BAP tersebut, baik melalui surat resmi maupun dalam persidangan.





